Bisnis.com, JAKARTA – Pembukaan perbatasan internasional akan menguntungkan Bali sebagai daerah tujuan wisata, karena akan memperpanjang masa tinggal atau length of stay wisatawan di Pulau Dewata.
IGN Rai Suryawijaya, Anggota Kelompok Ahli Bidang Pembangunan Pariwisata, mengatakan bahwa kewajiban karantina paling lama 8 hari sebelum dinyatakan sehat untuk berlibur akan menguntungkan Bali sebagai tujuan wisata.
Alasannya, persyaratan karantina itu akan memperpanjang masa tinggal wisatawan di Bali. Diproyeksi, lama tinggal wisatawan di Bali nantinya bisa berkisar 2 minggu hingga sebulan.
Kondisi tersebut, kata dia, justru akan menguntungkan Bali yang ingin mendorong kualitas pariwisata, karena konsumsi wisatawan akan lebih meningkat.
“Sekarang tidak tren lagi melakukan wisatawan 3–5 hari. Nanti wisatawan berada di Bali bisa 3 minggu sampai sebulan. Length of stay panjang spending juga meningkat,” katanya, Jumat (17/9/2021).
Terkait pembukaan perbatasan internasional, Bali juga kembali menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Sebagai gambaran, SOP tersebut akan mengatur keberangkatan calon wisatawan dari negaranya hingga sampai di Bali. Sebelum keberangkatan, calon wisatawan akan mengisi data kesehatan dalam aplikasi, serta berbekal hasil negatif tes PCR.
Ketika sampai di Bali, wisatawan kembali dikarantina dengan rencana ketentuan 5–8 hari. Jika wisatawan bersangkutan positif Covid-19, maka akan melakukan isolasi terpusat dan jika positif dengan gejala akan dibawa ke dedicated Covid-19 hospital.
“Kalau hasilnya negatif pascakarantina, dia boleh menuju destinasi,” sebutnya.
Hingga saat ini, pembukaan perbatasan internasional belum dapat dipastikan, dan akan sangat bergantung dengan kondisi pandemi Covid-19. Awalnya, Bali berencana membuka perbatasan internasional pada Juli 2021, tetapi rencana tersebut batal karena peningkatan kasus Covid-19.