Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaku Usaha di Bali, Yuk Urus Izin Gratis Mudah dan Transparan

Saat ini, e-Perizinan sudah siap diakses untuk pengurusan 84 jenis perizinan dan nonperizinan dari 7 OPD teknis.
Presiden Joko Widodo menyampaikan pengantar dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Rabu (16/5). Sidang kali ini secara khusus membahas sistem Online Single Submission (OSS) untuk memudahkan perizinan usaha./Bisnis-Amanda Kusumawardhani
Presiden Joko Widodo menyampaikan pengantar dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Rabu (16/5). Sidang kali ini secara khusus membahas sistem Online Single Submission (OSS) untuk memudahkan perizinan usaha./Bisnis-Amanda Kusumawardhani

Bisnis.com, DENPASAR - Pelaku usaha di Bali yang akan mengurus perizinan bisa memanfaatkan sistem online single submission (OSS) dan menghindari penggunaan calo.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Provinsi Bali Anak Agung Ngurah Oka Sutha Diana meminta pelaku usaha yang hendak mengurus perizinan melakukannya secara mandiri dan tak perlu menggunakan calo dengan mengeluarkan biaya tertentu. Pasalnya, sebagian besar jenis perizinan berusaha, kecuali izin tertentu yang diatur undang-undang, pengurusannya tak dikenakan biaya alias gratis.

Menurutnya, hal ini perlu disosialisasikan karena masih banyak pihak yang menawarkan pengurusan izin dengan pengenaan tarif tertentu.

Sistem OSS bukanlah hal yang baru dalam pelayanan perizinan dan sudah dilaksanakan sejak 2018 oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pembaharuan sistem ini sejalan dengan semangat UU Cipta Kerja yang mengamanatkan pengurusan izin menjadi pasti, mudah, dan cepat bagi pelaku usaha.

OSS berbasis risiko ini memberi kemudahan bagi mereka yang ingin mengurus izin usaha. Selain SOP-nya jelas, permohonan juga bisa dilakukan dari mana saja dan kapanpun karena berbasis digital. Pengusaha tinggal menggunggah persyaratan yang diperlukan.

"Kalau sudah lengkap dan benar, tunggu 10 menit izin sudah jadi. Jadi, tak perlu mencari pihak ketiga atau bertemu petugas di kantor perizinan,” katanya seperti dikutip dalam rilis, Kamis (16/9/2021).

Menurutnya, prinsip kemandirian pengurusan izin ini merujuk pasal 11, PP 6 Tahun 2021 yang mengamanatkan bahwa pelayanan perizinan berusaha dengan sistem OSS di daerah dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha. Pelayanan secara mandiri dilakukan dengan perangkat atau fasilitas sendiri atau yang disediakan oleh DPMPTSP.

DPMPTSP Bali pun menyediakan perangkat komputer bagi pemohon izin yang belum memiliki fasilitas sendiri. Lebih dari itu, saat ini juga masih ada pendampingan bagi mereka yang belum begitu paham dalam penggunaan sistem OSS.

Selain kemudahan dalam pengurusan, pelayanan perizinan berusaha oleh DPMPTSP juga tidak dipungut biaya alias gratis. Kecuali, perizinan berusaha tertentu dikenakan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 9 PP 6 Tahun 2021.

Mengacu pada Pergub 63 Tahun 2019 Tentang Standar Pelayanan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, ada beberapa izin yang berbayar yaitu Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) dan Izin Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

“Nominalnya sesuai ketentuan yang diatur dan dilakukan secara online, jadi saat mengurus izin, cukup upload bukti pembayaran. Taka da penyerahan uang kepada petugas kami di perizinan,” imbuh Sutha Diana.

Selain sistem OSS, pada kesempatan itu Sutha Diana juga menerangkan tentang e-Perizinan yang telah diterapkan DPMPTSP Bali. Diuraikannya, dalam rangka memberikan pelayanan perizinan secara elektronik sebagaimana amanat Permendagri 138/2017, sejak tahun 2020 Pemprov Bali mengembangkan sistim e-Perizinan. Keunggulan dari e-Perizinan adalah mudah, transparan dan aman.

Mudah, pengajuan izin tanpa tatap muka dan tanpa dokumen cetak, sistem e-Perizinan dapat diakses kapan pun dan dimana pun dan tersedia layanan berbantu serta konsultasi.

Transparan, pemohon dapat mengetahui proses berkas secara real-time dan terdapat fitur konsultasi dan pengaduan yang dapat dilihat seluruh pengguna serta 100 persen gratis.

Aman, sistem e-Perizinan menggunakan Secure Socket Layer/SSL untuk menjamin keamanan data pengguna. Selain itu, produk izin menggunakan tanda tangan elektronik BSrE/BSSNRI.

Digitalisasi perizinan ini diharapkan mencegah peluang terjadinya tindak pidana korupsi. Saat ini, kata Sutha Diana, e-Perizinan sudah siap diakses untuk pengurusan 84 jenis perizinan dan nonperizinan dari 7 OPD teknis dan masing-masing OPD teknis sudah dilengkapi dengan hak akses.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper