Bisnis.com, DENPASAR — Pantai Kuta pada hari ini resmi dibuka kembali untuk pengunjung pasca dirilisnya surat edaran Gubernur Bali No.15 tahun 2021.
Dalam surat edaran nomor 15 tahun 2021 tertanggal 7 September 2021, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen sampai dengan pukul 21.00 WITA. Selain mal, surat edaran tersebut juga menambahkan daya Tarik Wisata (DTW) Alam, Budaya, Buatan, Spiritual, dan Desa Wisata akan dilakukan uji coba dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat dan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.
Pantai Kuta pun melakukan uji coba pembukaan kawasan wisata per hari ini, Rabu (8/9/2021).
Bendesa Adat Kuta Wayan Wasista mengatakan kapasitas maksimal kawasan pesisir kuta yang memiliki panjang 4 kilometer tersebut adalah sekitar 2.000 pengunjung. Dengan uji coba Pantai Kuta, kapasitas pengunjung akan dibatasi hingga 1.000 pengunjung.
Menurutnya, jumlah 1.000 pengunjung tidak akan memadati pantai jika tidak terjadi kerumunan. Sebanyak delapan petugas jaga pun akan disiagakan untuk mengintrol aktivitas pengunjung.
"Tetapi kayaknya pengunjung belum maksimal, kami akan lihat nanti di lapangan, kalau melebihi dan tidak ada jarak pasti kami tegur," katanya kepada Bisnis, Rabu (8/9/2021).
Baca Juga
Meskipun demikian, petugas memang perlu kerja keras dalam melakukan penjagaan lantaran Pantai Kuta yang memiliki 26 pintu masuk. Petugas pun nantinya akan melakukan kontrol dan memastikan penjagaan di sejumlah pintu utama.
Menurutnya, pembukaan pantai Kuta ini sangat penting lantaran masyarakat setempat sangat tergantung ekonominya dengan aktivitas pariwisata.
"Ketika sudah dibuka, saya punya keyakinan, pengunjung yang datang masak tidak minum, ekonomi masyarakat Kuta akan kembali menggeliat dan bisa memenuhi kebutuhan," sebutnya.