Bisnis.com, KUPANG - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Nusa Tenggara Timur, mendeportasi 328 warga negara Timor Leste yang diduga merupakan pelintas ilegal yang masuk melalui jalur tikus di Atambua, Kabupaten Belu.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkuham NTT Marciana D Jone kepada Antara di Kupang, Kamis, (19/8) mengatakan bahwa saat ini ratusan WN Timor Leste itu sedang didata untuk kemudian pada Kamis (19/8) hari ini akan langsung dideportasi ke negara tetangga itu.
"Mereka diduga tergabung di persatuan pencak silat yang menurut laporan datang ke Atambua untuk mengikuti kenaikan sabuk persatuan pencak silat Pesaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) di Kabupaten Belu," katanya.
Ratusan WN Timor Leste itu dideportasi setelah pada Rabu (18/8) kemarin menyerahkan diri ke Kodim Belu dan meminta untuk dideportasi. Diantara mereka selain pria ada juga kaum perempuan.
Dari data sementara jumlah yang berjenis kelamin laki-laki berjumlah 304 orang, sementara yang berjenis kelamin perempuan berjumlah 24 orang.
Ia menambahkan bahwa nantinya proses deportasi akan dilakukan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota Ain, yang mana proses pengawalan akan dilakukan ketat oleh aparat TNI di Kodim Belu serta Polri di Polres Belu.
Baca Juga
Lebih lanjut, kata dia sebelumnya pada tanggal 10 Agustus 2021 juga aparat kepolisian di Polres Belu saat melakukan patroli gabungan berhasil mengamankan 113 WN Timor Leste dengan rincian laki-laki 105 orang dan Perempuan 8 orang di dua lokasi berbeda.
Dua lokasi itu yakni di Fatubenao A dan Kelurahan Fatubenao A Kecamatan Kota Kabupate Belu sebanyak 55 orang sedangkan di SD Kotaren Kelurahan Fatubenao A Kecamatan Kota Kabupaten Belu sebanyak 58 orang.
Marci mengatakan bahwa kemungkinan masih banyak lagi WN Timor Leste di daerah itu, oleh karena itu pihaknya akan bekerja sama dengan TNI dan Polri untuk menangkap WN Timor Leste yang masuk secara ilegal di wilayah itu apalagi di masa pandemi Covid-19 seperti ini.