Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penderita Covid-19 OTG di Bali Wajib Isolasi Terpusat

Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan penderita Covid-19 di Pulau Dewata diwajibkan untuk mengikuti isolasi atau karantina terpusat. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari penularan dalam keluarga.
Perempuan sedang isolasi mandiri di rumahnya
Perempuan sedang isolasi mandiri di rumahnya

Bisnis.com, DENPASAR -- Penderita Covid-19 di Bali dengan kondisi sehat atau tanpa gejala (OTG) tidak lagi diperbolehkan melakukan isolasi secara mandiri.

Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan penderita Covid-19 di Pulau Dewata diwajibkan untuk mengikuti isolasi atau karantina terpusat. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari penularan dalam keluarga.

Begitu juga, bagi warga yang telah mengikuti isolasi mandiri di rumah selama kurang dari 10 hari agar segera dibawa ke isolasi/karantina terpusat. Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Dandim dan Kapolres ditugaskan untuk menjemput warga dibawa ke tempat isolasi atau karantina terpusat.

Sementara itu, bagi penderita Covid-19 yang sudah mengikuti isolasi mandiri di Rumah selama 10 hari atau lebih tetap diperbolehkan berada di rumah.

"Perbekel atau Lurah dan Bendesa Adat se-Bali untuk mengawasi warganya yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing, dan melarang bagi yang kontak erat agar tidak mengikuti aktifitas di masyarakat meskipun hasil testing swab antigen/PCR negatif," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (13/8/2021).

Apabila ada anggota keluarga dalam satu rumah terkena kasus Covid-19, maka semua anggota keluarga terdekat diwajibkan untuk mengikuti tracing dan testing. Anggota keluarga juga tidak diperkenankan melakukan aktivitas keluar rumah.

Warga positif Covid-19 dapat langsung dijemput oleh dandim dan polres untuk dibawa ketempat isolasi atau karantina terpusat atau warga bisa berinisiatif ke tempat yang telah ditentukan oleh kabupaten atau kota.

"Bupati atau walikota berkewajiban menyiapkan fasilitas isolasi atau karantina terpusat dengan biaya dari APBD dan dibantu oleh gubernur," sebutnya.

Adapun, keputusan tersebut berkaitan dengan evaluasi pelaksanaan PPKM Level 4 di Bali, yang dilakukan oleh Menko Maritim dan Investasi, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan RI pada 12 Agustus 2021 lalu.

Sementara itu, kasus aktif Covid-19 di Bali saat ini sudah mencapai 12.592 orang, sebagian besar 8.163 orang (85%) menjalani isolasi mandiri di rumah. Hal ini mengakibatkan penularan dan tingginya kasus baru Covid-19 dalam rumah tangga, keluarga terdekat, dan perkantoran.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper