Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU Dorong Pelaku Usaha di NTT Manfaatkan Relaksasi

Prinsip dari Perkom relaksasi yang dikeluarkan oleh KPPU disusun dengan menerapkan kaidah-kaidah kebijakan yang penuh kehati-hatian.
Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)./Bisnis
Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)./Bisnis

Bisnis.com, MATARAM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong pelaku usaha di Nusa Tenggara Timur memanfaatkan relaksasi untuk mempercepat pemulihan dunia usaha.

Melalui relaksasi yang digulirkan pemerintah di tengah pandemi Covid-19, akan bermanfaat bagi dunia bisnis di NTT. Ketua KPPU Kodrat Wibowo menjelaskan di tengah pandemi, KPPU tetap menjalankan tugasnya menjamin kesempatan berusaha bersama baik usaha besar, menengah dan kecil, mencegah monopoli usaha dan persaingan usaha tidak sehat.

"KPPU sudah mengeluarkan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 3 Tahun 2020 terkait Relaksasi Penegakan Hukum Persaingan dalam rangka mendukung perogram pemulihan ekonomi nasional, juga untuk dapat memberikan ruang yang proporsional bagi semua upaya pemulihan ekonomi nasional,” jelas Kodrat melalui zoom yang dikutip, Rabu (4/8/2021).

Prinsip dari Perkom relaksasi yang dikeluarkan oleh KPPU disusun dengan menerapkan kaidah-kaidah kebijakan yang penuh kehati-hatian.

Kepala Kanwil IV KPPU Dandy R.Sutrisno menjelaskan relaksasi akan menjaga pelaku usaha di NTT tetap produktif di tengah pandemi Covid-19. "Perkom relaksasi ini memang disusun untuk mendukung pelaku usaha di tengah kesulitan pada masa pandemi Covid-19 agar tidak menghambat produktivitas namun juga tetap mengedepankan kualitas hasil produksinya. Kami berharap pelaku usaha di NTT memanfaatkannya," jelas Dendy.

Data OJK mencatat sejumlah 57.055 debitur memanfaatkan dana relaksasi yang digulirkan pemerintah melalui Bank Himbara dan BPD NTT. Jenis relaksasi yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha di NTT kredit merdeka yang digulirkan oleh Bank NTT. Kredit merdeka memberi pinjaman Rp5 juta terhadap pelaku usaha dengan setoran pertama tiga bulan setelah pencairan.

"Program seperti kredit merdeka bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha, semoga memang benar-benar memudahkan," ujar Dendy.

Dandy menjelaskan tiga sektor yang paling terdampak pandemi Covid-19 seperti akomodasi makanan dan minuman sejumlah 92,47 persen, transportasi dan pergudangan sejumlah 90,34 persen dan jasa lainnya 90,90 persen. Sedangkan sektor yang bertahan di tengah pandemu Covid-19 antara lain perikanan, listrik, kehutanan, peternakan, pertanian, angkutan, air bersih.

"Ada juga sektor yang meningkat seperti sektor kesehatan, retail, produk kesehatan pribadi, teknologi dan informasi. Sedangkan sektor yang sulit bertahan seperti hotel, restoran, penerbangan dan energi," jelas Dendy.

KPPU juga melihat banyak pebisnis yang melakukan adaptasi bisnis dengan mengubah jenis usaha, seperti dari showroom menjadi jasa pengiriman. "Adaptasi seperti ini KPPU awasi apakah adaptasi bisnis yang dilakukan berpotensi bergesekan dengan aturan persaingan usaha," ujar Dendy. (K48)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper