Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ambil Paksa Jenazah Covid-19 di Kupang Berbuntut Dua Orang Positif

Pihak keluarga tidak menerima apabila keluarga yang meninggal dunia itu dinyatakan positif Covid-19. Mereka berkeinginan untuk dibawa pulang ke rumah untuk disemayamkan.
Polisi dan TNI mengawasi pelaksanaan tes cepat antigen bagi seorang pria yang sempat mengambil paksa jenazah pasien Covid-19./Antara-Humas Polres Kupang Kota.
Polisi dan TNI mengawasi pelaksanaan tes cepat antigen bagi seorang pria yang sempat mengambil paksa jenazah pasien Covid-19./Antara-Humas Polres Kupang Kota.

Bisnis.com, KUPANG - Dua orang dari 11 anggota keluarga yang mengambil secara paksa jenazah pasien Covid-19 pada 17 Juli 2021 dinyatakan positif Covid-19 setelah melalui tes cepat antigen pada Kamis (22/7).

"Pada hari Kamis (22/7) Polres Kupang Kota bersama Dinas Kesehatan Kota Kupang sudah melakukan tes antigen terhadap 11 anggota keluarga pasien Covid-19 yang jenazahnya diambil paksa, hasilnya dua orang positif," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna B. di Kupang, Jumat (23/7/2021).

Mantan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) itu menyebutkan dua anggota keluarga pasien Covid-19 yang dinyatakan positif itu adalah suami dan anak dari pasien tersebut.

Sebelumnya, pada hari Sabtu (17/7) GMN jenazah Covid-19 diambil secara paksa oleh pihak keluarganya saat pemakaman dengan protokol Covid-19.

Pihak keluarga tidak menerima apabila keluarga yang meninggal dunia itu dinyatakan positif Covid-19. Mereka berkeinginan untuk dibawa pulang ke rumah untuk disemayamkan.

Namun, akhirnya polisi setempat bertindak cepat untuk memberikan pemahaman melalui negosisasi antara anggota Polres Kupang Kota dan keluarga almarhumah.

"Setelah melalui perdebatan yang panjang, keluarga memperbolehkan Satgas Covid-19 memakamkan jenazah pasien Covid-19 itu di pemakaman dengan protokol Covid di TPU Batukadera Kota Kupang," katanya.

Sementara itu, perwakilan dari keluarga jenazah pasien Covid-19 Abdullah Ulomando menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat NTT, khususnya Kota Kupang, atas perbuatan yang meresahkan.

"Pihak keluarga menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan yang terjadi yang mengakibatkan suami dan anak almarhumah ikut terinfeksi Covid-19," ujarnya.

Abdullah berharap agar kejadian tersebut menjadi pembelajaran bagi masyarakat Kota Kupang untuk tidak ditiru.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper