Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Baru PPKM Darurat Bali, Resepsi Pernikahan Dilarang

Selama dua hari terakhir, yakni pada 8–9 Juli 2021 pertumbuhan kasus positif Covid-19 di Bali secara berturut-turut mencapai 577 orang dan 674 orang.  
Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan resmi terkait kebijakan PPKM Darurat di Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021/Youtube: Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan resmi terkait kebijakan PPKM Darurat di Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021/Youtube: Sekretariat Presiden

Bisnis.com, DENPASAR — Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan dua aturan baru dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Pemprov menutup sektor nonesensial ditutup dan meniadakan resepsi pernikahan.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan kebijakan baru ini sebagai tindak lanjut dari peningkatan kasus Covid-19 di Pulau Dewata. Selama dua hari terakhir, yakni pada 8–9 Juli 2021 pertumbuhan kasus positif secara  berturut-turut mencapai 577 orang dan 674 orang.  

"Hal ini menyebabkan tekanan kepada rumah sakit semakin meningkat, ini tentu jadi perhatian dan keprihatinan kita bersama. Untuk itu satgas memandang perlu untuk mengambil tindakan yang lebih tegas lagi," kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu, (10/7/2021). 

Dewa Indra menjelaskan, sektor non esensial yang dimaksud seperti toko pakaian, toko sepatu, seluler, toko peralatan rumah tangga, dan yang sejenis. Termasuk juga dealer kendaraan, kantor-kantor swasta, kantor organisasi kemasyarakatan, kantor pemerintah provinsi, kabupaten, kota hingga kantor desa, dan koperasi yang tidak melayani kebutuhan pokok. 

"Kantor-kantor yang tidak termasuk esensial agar ditutup,  menjalankan WFH, karyawannya bekerja dari rumah," tambahnya. 

Bagi sektor non esensial yang masih buka, imbuhnya, maka akan diambil tindakan tegas yakni penyegelan atau penutupan oleh satgas yang beranggotakan personil Kepolisian, TNI, Kejati dan Satpol-PP. 

"Untuk itu saya menghimbau masyarakat yang berhubungan dengan sektor non esensial untuk menutup kantor, toko, dan sebagainya," imbuhnya.

Lebih lanjut, kebijakan baru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 10/2021 yang berlaku mulai Sabtu, (8/7/2021) sampai Selasa, (20/7/2021).  


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Luh Putu Sugiari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper