Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BP Jamsostek NTB Bayar Klaim Senilai Rp167,48 Miliar

Klaim Jaminan Kematian (JKM) yang dibayarkan senilai Rp7,19 miliar dengan 159 kasus.
Peserta BP Jamsostek berkomunikasi dengan petugas pelayanan./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti.
Peserta BP Jamsostek berkomunikasi dengan petugas pelayanan./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti.

Bisnis.com, MATARAM - BP Jamsostek NTB telah membayar klaim senilai Rp167,48 miliar kepada peserta yang mengalami kecelakaan kematian, maupun jaminan hari tua.

Penerima Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek NTB pada 2021 sejumlah 14.000 orang penerima dengan nilai klaim yang telah dibayarkan senilai Rp159,34 miliar, klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang dibayarkan senilai Rp950 juta dengan 23 kasus.

Jaminan pensiun yang dibayarkan senilai 1,66 miliar dengan 166 penerima, sedangkan klaim Jaminan Kematian (JKM) yang dibayarkan senilai Rp7,19 miliar dengan 159 kasus.

Kepala BP Jamsostek NTB Adventus Edison Souhuwat menjelaskan jumlah anggota aktif dari pekerja formal hingga Juli 2021 sejumlah 140.926 orang.

"Pada 2021 bertambah 21.043 orang anggota baru, pekerja formal berasal dari perusahaan, hotel, dan industri. Jumlah peserta BP Jamsostek NTB keluar sejumlah 22.000 orang. Banyak anggota yang keluar karena dampak Covid-19," jelas Edison kepada Bisnis, Rabu (7/7/2021).

Sedangkan jumlah peserta dari sektor pekerja non formal atau peserta mandiri sejumlah 21.800 orang, dengan anggota baru sejumlah 17 ribu orang, jumlah peserta yang keluar 30.000 orang peserta.

Nilai klaim yang dibayar BP Jamsostek pada 2020 sejumlah Rp268 miliar untuk jaminan hari tua dengan 28.480 orang penerima. Jaminan kematian senilai Rp11,60 miliar dengan 194 kasus, jaminan kecelakaan kerja senilai Rp4,31miliar dengan 95 kasus dan penerima pensiun Rp2,25 miliar dengan 339 penerima.

BP Jamsostek NTB mendorong masyarakat pekerja non formal untuk menjadi peserta dengan BP Jamsostek karena manfaat besar yang diterima.

"Kami mendorong masyarakat untuk menjadi peserta BP Jamsostek terutama pekerja mandiri, jika terjadi kecelakaan kerja akan mendapat pelayanan kelas satu, kemudian manfaat lainnya seperti ditanggung biaya penuh selama satu tahun jika belum bisa kerja setelah kecelakaan," ujar Edison. (K48)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Harian Noris S.
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper