Bisnis.com, DENPASAR - Kredit Pemilikan Rumah di Bali masih rendah karena konsumen dinilai tengah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menggunakan dananya saat pandemi Covid-19.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Bali Trisno Nugroho mengatakan Kredit Pemilikan Rumah dan Apartemen di Bali masih menunjukkan kontraksi di sepanjang tahun 2021, hingga tercatat -3,77 persen (yoy) pada April 2021.
Hal ini disebabkan oleh daya beli masih terbatas dan masih tingginya kehati-hatian dalam membelanjakan uang, terutama untuk pembelian barang tahan lama.
"Saat kondisi pandemi seperti ini masyarakat lebih berhati-hati membeli kebutuhan sekunder, dan lebih mengutamakan kebutuhan primer," jelasnya kepada Bisnis, Selasa (6/7/2021).
Ketua Real Estate Indonesia (REI) Bali I Gede Sudiarta mengatakan saat ini kondisi ekonomi di Pulau Dewata masih terdampak pandemi, terlebih dengan adanya PPKM darurat menyebabkan masyarakat kehilangan penghasilan. Sedangkan lebih dari 50 persen dari warga Bali sangat menggantungkan hidup pada sektor pariwisata.
"Kalau sudah tidak ada penghasilan, atau penghasilan rendah bagaimana untuk memenuhi kebutuhan sekunder dengan membeli rumah. Untuk sehari-hari saja rasanya berat bagi warga Bali," jelasnya.
Baca Juga
Dia menuturkan, sebelumnya pengembang memiliki harapan besar pada kuartal II/2021 agar bisnis properti di Bali bisa menunjukkan perbaikan. Hal ini didukung dengan masifnya vaksinasi Covid-19, ditambah adanya rencana pembukaan pariwisata, dan kondisi cuaca mendukung untuk bekerja karena sedang musim kemarau.
Sedangkan dengan adanya PPKM ini otomatis akan memperlambat jalannya proyek, sebab kantor melaksanakan work from home, pariwisata batal dibuka, sehingga masyarakat Bali yang bergantung pariwisata lebih fokus memenuhi kebutuhan primer seperti makan dibandingkan membeli rumah.
"Kondisi ini membuat pengembang kembali berhitung dan menentukan skala prioritas yang harus dikerjakan, dengan harapan dua minggu ini kembali normal. Kalau diperpanjang mungkin dampaknya baru kelihatan dan pengembang berpotensi tidak dapat melanjutkan bisnis," tambahnya.
Menurutnya, sekalipun tidak dilaksanakan PPKM darurat, konsumen properti di Bali juga tidak banyak memanfaatkan stimulus yang digelontorkan oleh pemerintah untuk dapat memiliki rumah seperti adanya LTV 0 persen, dan bebas pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah dibawah Rp2 miliar.
Stimulus itu, sambungnya, bertujuan agar mampu menarik daya beli masyarakat. Hanya saja dampaknya tidak signifikan dirasakan oleh pengembang, misalnya dengan free PPN penjualan hanya meningkat 5 persen dibandingkan sebelum program tersebut diterapkan dijalankan.