Bisnis.com, DENPASAR – Pemerintah Bali kembali mewajibkan ketentuan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam pada pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 08 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis desa/kelurahan dalam tatanan kehidupan era baru di provinsi Bali. Edaran ini berlaku mulai 28 Juni 2012 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Padahal aturan mengenai penyertaan hasil negatif uji swab berbasis PCR sempat diperlonggar melalui surat edaran nomor 7 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis desa/kelurahan dalam tatanan kehidupan era baru di provinsi Bali.
Edaran yang berlaku mulai 23 Maret 2021 tersebut memberikan pilihan bagi penggunan transportasi udara untuk menyertakan hasil uji swab berbasis PCR ataupun surat uji rapid test antigen.
Sementara itu, dalam surat edaran teranyar yakni nomor 8/2021, pelaku perjalanan dalam negeri diwajibkan menyertakan hasil uji berbasis PCR. Tidak ada pilihan untuk menyertakan hasil rapid antigen.
Pemberlakuan uji PCR yang tertuang dalam SE 8/2021 tersebut sama halnya dengan SE 6/2021 yang sebelumnya berlaku selama 18 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021. SE 6/2021 sama-sama tidak menyertakan pilihan penggunan rapid test antigen bagi pengguna transportasi udara.
Lebih lanjut, dalam aturan teranyar SE 8/2021, masih memiliki aturan yang salam dengan surat edaran sebelumnya. SE 8/2021 hanya mengubah prasarat uji swab berbasis PCR saja.