Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sektor Ritel di Bali Makin Tertekan Akibat PPKM

Kemungkinan terburuk jika PPKM ini dijalankan, yakni terjadinya pemberhentian tenaga kerja.
Perajin menyelesaikan pembuatan wayang kulit di stan UMKM Pesta Kesenian Bali, Denpasar, Bali, Selasa (22/6/2021). Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) mendukung usaha mikro kecil menengah (UMKM) di wilayah Bali dalam program UMKM naik kelas dengan melakukan dua pendekatan yaitu memperkuat sektor formal industri dan dari segi akses pembiayaan sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional pada masa pandemi Covid-19./Antara-Nyoman Hendra Wibowo.
Perajin menyelesaikan pembuatan wayang kulit di stan UMKM Pesta Kesenian Bali, Denpasar, Bali, Selasa (22/6/2021). Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) mendukung usaha mikro kecil menengah (UMKM) di wilayah Bali dalam program UMKM naik kelas dengan melakukan dua pendekatan yaitu memperkuat sektor formal industri dan dari segi akses pembiayaan sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional pada masa pandemi Covid-19./Antara-Nyoman Hendra Wibowo.

Bisnis.com, DENPASAR - Pelaku usaha sektor ritel di Bali berpotensi kehilangan 15 - 20 persen omzet karena pemerintah kembali membatasi jam operasional di sejumlah tempat usaha akibat kasus Covid-19 yang meningkat.

Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Bali Anak Agung Ngurah Agung Agra Putra mengatakan kebijakan terbaru dari pemerintah untuk membatasi jam operasional di sejumlah tempat usaha hingga pukul 20.00 WIB akan sangat berpengaruh bagi para pelaku sektor ritel. Karena waktu operasional otomatis berkurang di peak hour, ditambah lagi adanya pembatasan kapasitas pengunjung menjadi 25 persen.

"Tentunya kebijakan ini sangat berpengaruh terhadap sektor retail, khususnya di Bali yang hingga saat ini belum menunjukkan adanya tanda-tanda pemulihan ekonomi pasca adanya pandemi Covid-19," tuturnya kepada Bisnis, Rabu (23/6/2021).

Agra menuturkan, berdasarkan data pertumbuhan Fast Moving Consumer Goods (FMCG), Bali mengalami -37 persen pada Q1 2021 (yoy). Hal ini disinyalir karena menurunnya daya beli masyarakat sehingga mengurangi konsumsinya.

Kemudian, data Bank Indonesia menunjukkan bahwa Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan di Bali pada Q1 2021 terkontraksi -3,79 persen. Namun, disaat yang bersamaan DPK Nasional tumbuh 9,4 persen (yoy). Sehingga, ini menunjukkan bahwa selama pandemi masyarakat Bali menggunakan simpanan dan tabungan untuk konsumsi sehari-hari.

Dari sisi lain, adanya wacana pembukaan pariwisata internasional pada Juli mendatang, kata dia, telah memberi harapan baru untuk pemulihan ekonomi Bali. Tetapi dengan diberlakukannya kembali pembatasan aktivitas masyarakat (PPKM) Mikro, maka proyeksi pemulihan di sektor ritel yang sempat dicanangkan harus dirubah kembali.

Selain itu, kemungkinan terburuk jika PPKM ini dijalankan, yakni terjadinya pemberhentian tenaga kerja. Karena retailer juga mau tidak mau harus melakukan rasionalisasi kembali sebagai dampak penurunan omzet yang terjadi untuk bertahan

"Selain omzet yang menurun, imbas dari PPKM ini juga bisa menyebabkan sejumlah tenaga kerja yang diberhentikan," tambahnya.

Menurut Agra, pelaku industri di sektor ritel telah memahami bahwa PPKM sebagai langkah yang harus dilakukan untuk menghentikan penyebaran Covid-19. Hanya saja, untuk saat ini tidak bisa lagi hanya melihat pandemi dari sisi kesehatan saja.

Dia turut berharap ada cara atau solusi agar roda perekonomian tetap dapat berputar, dan tidak mengorbankan sisi kesehatannya atau tetap menerapkan Protokol Kesehatan (prokes) yang ketat.

"Kami mengharapkan ada diskresi kebijakan bagi pelaku usaha yang sudah menjalankan Prokes untuk dapat beroperasi secara normal," jelasnya.

Sebelumnya, untuk mengatasi peningkatan kasus Covid-19 di Tanah Air, pemerintah kembali menerapkan PPKM Mikro mulai 22 Juni-5 Juli 2021. Namun, ada beberapa perubahan dalam pelaksanaan PPKM Mikro ini, seperti kegiatan perkantoran di zona merah wajib menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) hanya 25 persen.

Pemerintah juga membatasi kegiatan restoran, kafe, dan pusat perbelanjaan, yakni pengunjung hanya 25 persen dari total kapasitas. Serta jam buka atau operasional hanya sampai pukul 20.00 WIB.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Luh Putu Sugiari
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper