Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

97.000 Pekerja Pariwisata Bali Telah Disuntik Vaksin Covid-19

Rata-rata pekerja pariwisata dan masyarakat umum yang memperoleh vaksin melalui banjar dapat mencapai 70.000 orang per sehari.
Ilustrasi - Petugas kesehatan mempersiapkan vaksin Covid-19./Antara
Ilustrasi - Petugas kesehatan mempersiapkan vaksin Covid-19./Antara

Bisnis.com, DENPASAR - Sebanyak 97.000 pekerja bidang pariwisata di Provinsi Bali telah memperoleh vaksinasi Covid-19.

Kepala Dinas Pariwisata Bali I Putu Astawa mengatakan 97.000 orang tenaga pariwisata itu sebelumnya mendaftarkan diri secara daring untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19

Mereka mendapatkan vaksinasi melalui beberapa skema. Pertama, melalui vaksinasi berbasis banjar sebagai komunitas terkecil di Bali. Saat ini terdapat 14.093 Desa Adat di Pulau Dewata yang mengawasi wilayahnya (banjar) masing-masing. Vaksinasi berbasis banjar dinilai lebih efektif untuk dilaksanakan. 

Rata-rata pekerja pariwisata dan masyarakat umum yang memperoleh vaksin melalui banjar dapat mencapai 70.000 orang per sehari.

Kedua, pemberian vaksinasi di tiga zona hijau pariwisata, yakni Ubud,  Nusa Dua, dan Sanur. 

Ketiga, program vaksinasi yang dilaksanakan Dinas Pariwisata.

Melalui ketiga pola tersebut ditargetkan 70 persen masyarakat Bali telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 pada akhir Juni 2021.

"Dengan ini kami berharap agar rasa percaya diri wisatawan dapat tumbuh kembali, salah satunya dengan adanya program vaksinasi bagi tenaga kerja dalam bidang pariwisata," tuturnya saat dihubungi Bisnis, Senin, (21/6/2021).

Menurut Astawa upaya pencegahan penyebaran Covid-19 harus terus dilakukan. Kewajiban untuk menjaga dan mengawal citra Bali di mata dunia sebagai kawasan pariwisata berkualitas harus tetap dilaksanakan. 

"Kami semua stakeholder pariwisata siap menjaga dan mengawal citra bali dalam rangka persiapan open border internasional," tambahnya. 

Selain melaksanakan vaksinasi, sambungnya, masyarakat umum hingga wisatawan mancanegara (wisman) dituntut terus menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Jika ditemukan pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif, yakni Rp100.000 bagi masyarakat dan Rp1 juta bagi wisman.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Luh Putu Sugiari
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper