Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RS Bali Bisa Terima Pasien Covid-19 Antardaerah, Ini Syaratnya

Syarat administrasi pemberangkatan, yakni memiliki Surat Keterangan dokter/dinas kesehatan setempat, dan identitas jelas dari orang sakit beserta pendampingnya.
Ilustrasi ruang isolasi darurat./Bisnis-Rachman
Ilustrasi ruang isolasi darurat./Bisnis-Rachman

Bisnis.com, DENPASAR - Rumah sakit rujukan Covid-19 di Bali dapat menerima pasien antar daerah dengan catatan telah memenuhi persyaratan yang ketat.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Ketut Suarjaya mengatakan penerimaan pasien Covid-19 antar daerah memerlukan persyaratan yang ketat, yakni syarat pemberangkatan dan kedatangan orang sakit.

Adapun persyaratan untuk pemberangkatan orang sakit berupa syarat teknis dan administrasi. Syarat teknis meliputi, orang sakit tidak memiliki penyakit karantina/menular tertentu, tidak ada kontra indikasi dalam penerbangan, ada pendamping baik dokter, bidan, perawat, maupun tenaga lainnya.

Syarat administrasi pemberangkatan, yakni memiliki Surat Keterangan dokter/dinas kesehatan setempat, dan identitas jelas dari orang sakit beserta pendampingnya.

"Setelah melengkapi kedua persyaratan tersebut, baru bisa keluar surat pengangkutan orang sakit, Bali sudah pernah menerima pasien antar daerah yang sudah memenuhi syarat," kata dia saat dihubungi oleh Bisnis, Senin (21/6/2021).

Selanjutnya, untuk kedatangan orang sakit di rumah sakit juga harus melengkapi persyaratan teknis dan administrasi. Syarat teknisnya, yakni orang sakit tidak memiliki penyakit karantina/menular tertentu.

Kemudian, orang sakit di pesawat/kapal dari daerah endemis harus diperiksa langsung oleh perawat/dokter di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dan orang sakit yang berasal dari daerah non endemis NED harus mendapat surat keterangan dari pilot atau nakhoda.

Adapun syarat administrasinya, yakni surveillance cleanser dari dokter atau perawat pelabuhan embarkasi, membawa surat keterangan dokter, membawa International Certificate of Vaccination (ICV) yang valid bagi orang sakit dari daerah non endemis NED, dan identitas pendamping serta alamat harus jelas.

"Setelah persyaratan pemberangkatan dan kedatangan orang sakit ini terpenuhi baru bisa kami buatkan pencatatan dan pelaporan," tambahnya.

Dari sisi lain, saat ini Bed Occupation Rate (BOR) rumah sakit rujukan Covid-19 di Bali mencapai 19,25 persen untuk ruang isolasi, dan 28,05 persen untuk ruang ICU. Adapun kapasitas total tempat tidur khusus pasien Covid-19 di Bali, yakni 2.196 bed dan sudah terisi 437 bed.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Luh Putu Sugiari
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper