Bisnis.com, DENPASAR - Kebangkrutan 112 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sejak 2005 silam tidak lepas dari peran fraud atau kecurangan yang dilakukan oleh oknum tertentu.
Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Didik Madiyono mengatakan pelaksanaan fraud ini dilakukan oleh oknum tertentu dengan berbagai macam cara. Seperti adanya kredit fiktif, penarikan dana tanpa sepengetahuan pemilik, simpanan tidak tercatat di pembukuan bank, dan setoran atau angsuran kredit tidak diteruskan pada bank.
"Dari data kami, 90 persen fraud ini dijalankan oleh para pengurus bank itu sendiri, khusus di BPR didominasi oleh penciptaan kredit fiktif dan pencairan secara sepihak," tuturnya dalam Focus Group Discussion (FGD) di Kuta Bali, Selasa (15/6/2021).
Baca Juga
Dari sisi lain, dia meminta agar nasabah tidak takut untuk menyimpan uang di bank karena sudah ada LPS yang menjamin simpanan hingga maksimum Rp2 miliar per nasabah per bank. Lebih lanjut, untuk memberi efek jera bagi oknum yang tidak bertanggung jawab. Mulai 2019, LPS tengah bekerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), sekaligus untuk penuntasan permasalahan hukum pada bank gagal tersebut.
"Diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana di bidang perbankan dan sekaligus juga dapat menjaga stabilitas dan kepercayaan atas sistem perbankan di Indonesia," tambahnya