Bisnis.com, DENPASAR - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak dapat membayar klaim dana nasabah perbankan di Bali senilai Rp60,82 miliar karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono mengatakan selama 2005 hingga Maret 2021 terdapat 8 BPR di Bali yang dinyatakan gagal atau dicabut izinnya olek Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun nilai simpanan dari 8 BPR tersebut mencapai Rp186,63 miliar dari total rekening nasabah sebanyak 16.646.
Selanjutnya, simpanan Layak Bayar (LB) senilai Rp126,11 miliar (67,46 persen) yang terdapat pada 16.084 rekening (96,62 persen). Sedangkan, total simpanan Tidak Layak Bayar (TLB) Rp60,82 miliar (32 persen), dengan total rekening sebanyak 562 (6,58 persen).
"Alasan besar dana tersebut tidak dapat dilikuidasi karena 97,36 persen dari TLB memiliki bunga simpanan lebih tinggi dari tingkat bunga penjaminan. Sisanya 2,46 persen disebabkan karena bank tidak sehat," tuturnya dalam acara Focus Group Discussion dengan Anggota Polri di Kuta Bali, Selasa (15/6/2021).
Menurutnya, LPS hanya dapat membayarkan klaim nasabah perbankan yang gagal dengan tiga syarat, yakni pertama tercatat pada pembukaan perbankan. Kedua, tingkat bunga simpanan yang diperoleh nasabah bank tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal, misalnya memiliki kredit macet.
Dia juga mengingatkan agar para nasabah tidak tergiur dengan tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Karena pemberian uang tunai dalam rangka menghimpun dana juga termasuk komponen perhitungan bunga.
Baca Juga
"Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan, maka simpanan tidak dijamin LPS," tambahnya.