Bisnis.com, DENPASAR - Petugas yang berada pada sembilan titik pemantauan Kabupaten/kota di Bali meminta 396 kendaraan putar balik selama periode 6-17 Mei 2021.
Direktur Lalu Lintas Polda Bali Kombes Pol Indra mengatakan selama larangan mudik diberlakukan terdapat 396 kendaraan yang diminta untuk putar balik karena tidak dilengkapi dengan dokumen perjalanan.
Secara rinci, dari jumlah tersebut didominasi oleh pengguna sepeda motor sebanyak 220, mobil pribadi 128, mobil penumpang 14, dan mobil barang 49.
Adapun dari seluruh titik penyekatan, pelanggaran paling dominan sebanyak 123 kendaraan ditemui di pos sekat Gilimanuk, Kabupaten Jembrana sebagai salah satu pintu masuk dan keluar Pulau Dewata.
"Yang diminta untuk putar balik karena tidak memenuhi syarat melakukan perjalanan saat adanya larangan mudik," katanya kepada Bisnis melalui pesan singkat, Selasa, (18/5/2021).
Sementara itu, petugas telah memeriksa 36.501 kendaraan selama periode penyekatan. Kendaraan yang diperiksa paling banyak berada di Kota Denpasar sejumlah 13.015 kendaraan.
Lebih lanjut, selain ratusan kendaraan diminta putar balik, petugas juga menemukan 16 travel gelap dan telah dilakukan penilangan.
"Travel gelap ini mengangkut penumpang yang hendak menyebrang ke Jawa melalui pelabuhan Gilimanuk di Jembrana. Setelah diperiksa tidak dilengkapi surat-surat, dan tidak ada izin trayek sehingga kendaraan pribadi yang dijadikan sebagai travel gelap," tambahnya.
Sebelumnya, sebagai langkah untuk menekan penyebaran Covid-19. Ditlantas Polda Bali bersama pihak terkait juga telah melakukan penyekatan mudik lebaran dari 6-17 Mei 2021 di tujuh posko. Posko tersebut berada di Simpang Umanyar Denpasar, Simpang Megati Kabupaten Tabanan, Terminal Cekik Kabupaten Jembrana.
Kemudian di Simpang 4 Masceti Kabupaten Gianyar, Yeh Malet Kabupaten Karangasem, Pelabuhan Padang Bai, dan Simpang Pejarakan Kabupaten Buleleng.