Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemulihan Pariwisata Bali Bergantung pada Dana Hibah dan Pinjaman Lunak

Sebagai pusat industri pariwisata nasional, Bali akan mendapatkan sejumlah dukungan pendanaan untuk pemulihan pariwisata yakni melalui dana hibah dan juga pinjaman lunak.
Sejumlah pengendara melintas di kawasan taman Titi Banda, Denpasar, Bali, Jumat (15/5/2020)./Antara-Nyoman Budhianan
Sejumlah pengendara melintas di kawasan taman Titi Banda, Denpasar, Bali, Jumat (15/5/2020)./Antara-Nyoman Budhianan

Bisnis.com, DENPASAR – Penyaluran dana hibah untuk pemulihan pariwisata Bali kemungkinan berlanjut pada tahun ini. Sayangnya, langkah pemerintah pusat untuk mendukung pemulihan pariwisata Bali melalui pinjaman lunak masih terkendala sejumlah persyaratan.

Adapun Bali akan mendapatkan sejumlah dukungan pendanaan untuk pemulihan pariwisata yakni melalui dana hibah dan juga pinjaman lunak. Dana hibah tersebut diberikan pemerintah pusat untuk pelaku usaha maupun pemerintah daerah.

Sementara itu, sejak akhir lalu, Bali juga mengusulkan adanya penyaluran pinjaman lunak kepada pelaku pariwisata agar bisa menjalankan lokomotif usaha di tengah rendahnya kunjungan wisata. Pengajuan pinjaman lunak tersebut dilakukan oleh pemerintah daerah lantaran menilai dana hibah yang tidak bisa diajukan setiap tahun.

Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati mengatakan penyaluran dana hibah untuk pariwisata Bali masih diproses pada tahun ini. Nilainya pun belum dapat dipastikan, tetapi diyakini akan lebih besar dari realisasi tahun lalu.

Data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menunjukkan, realisasi penyaluran dana hibah pariwisata ke Bali hanya 89,94 persen dari yang dianggarkan atau senilai Rp1,18 triliun. Lebih rinci, sebanyak Rp354,91 miliar diterima pemerintah daerah dan Rp825,10 miliar ke pelaku usaha.

"Belum dikeluarkan [nilai pasti dana hibah], konon katanya lebih banyak dari tahun lalu," katanya, Senin (10/5/2021).

Cok Ace mengungkapkan sejumlah skema saat ini sedang dibahas terkait penyaluran dana hibah. Pasalnya, tidak hanya hotel saja yang akan mendapatkan dana hibah tetapi juga asosiasi. Penerimaan dana hibah untuk hotel akan tetap berpegang pada besaran penyetoran pajak hotel dan restoran (PHR).

"Hotel masih pegang itu, tapi asosiasi dan lain-lain juga akan dibagikan, ini sedang dipikirkan skema, bagaimana membagi dana untuk sektor-sektor lain di luar hotel dan restoran," sebutnya.

Sementara itu, terkait pinjaman lunak, pemerintah daerah Bali masih bersurat kepada Kementerian Keuangan agar mendapatkan bunga kredit rendah atau setidaknya setara kredit usaha rakyat (KUR).

Cok Ace menilai pinjaman lunak yang ditawarkan masih memiliki bunga tinggi yakni di kisaran 8 persen hingga 0 persen. Selain persoalan bunga, pihaknya juga meminta pemberian grace period (masa tenggang kredit) yang lebih lama yakni minimal 2 tahun.

Hingga saat ini, dipastikan pengajuan pinjaman lunak tersebut hanya didasari atas persyaratan agunan yang memadai. Terkait arus kas maupun prospek debitur dinilai tidak akan menjadi ukuran penyaluran pinjaman nantinya.

"Sudah tidak pakai cashflow dan prospek, dan yang penting punya jaminan cukup tapi besarnya bunga dan grace period yang masih kita bahas," sebutnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper