Bisnis.com, MATARAM—Lucky Best Coin atau LBC, salah satu perusahaan yang mengklaim sebagai perusahaan investasi di Nusa Tenggara Barat resmi ditetapkan sebagai perusahaan investasi illegal oleh Satgas Waspada Investasi OJK.
Keputusan itu tercantum dalam lampiran I SP 03/SWI/V/2021 daftar entitas investasi ilegal yang dihentikan. Kepala OJK NTB Farid Faletehan menjelaskan keputusan SWI menetapkan LBC sebagai investasi ilegal sudah tepat, karena LBC tidak memiliki izin berinvestasi di perdagangan modal berjangka.
"LBC hanya memiliki izin sebagai pedagang eceran dari BKPM, ketika webinar beberapa waktu lalu, Ketua SWI Pusat tegas menyatakan kegiatan LBC harus dihentikan," jelas Farid pada Kamis (6/5/2021).
Hingga saat ini, jumlah korban LBC yang melapor terus bertambah. Awalnya hanya 2 korban, dan kini sudah ada 6 korban melapor ke OJK NTB maupun ke Polda NTB. Korban LBC tidak hanya dari NTB, dari 6 orang, 4 korban berasal dari Bali.
"Korban yang melapor sudah berjumlah 6 orang dengan total nilai kerugian Rp1,2 miliar. Dua orang korban dari NTB dan 4 orang dari Bali, walaupun yang melapor 4 orang, tapi ada yang membawahi 8 orang dalam satu grup," ujar Farid.
Farid menjelaskan, kasus LBC ini diharapkan ditangani langsung oleh SWI pusat karena korban tidak hanya dari NTB. "Setiap laporan kami teruskan ke pusat, jika korban dari beberapa daerah, kasus ini bisa ditangani langsung oleh SWI pusat yang timnya dari banyak unsur seperti OJK, Mabes Polri," jelas Farid.
LBC merupakan perusahaan ilegal yang menawarkan investasi penjualan cryptocurrency dengan skema member get member yang menawarkan keuntungan hingga 300 persen. OJK NTB menilai kegiatan LBC seperti money game yang bisa merugikan masyarakat. OJK NTB mengimbau agar masyarakat waspada dengan tawaran menggiurkan dari LBC.
"Kami juga imbau korban lainnya untuk melapor ke OJK atau ke Polda," ujar Farid.