Bisnis.com, DENPASAR - Selama sepekan, dari 23 sampai 29 April 2021, pasien Covid-19 di Bali yang dinyatakan sembuh mencapai 934 orang. Sedangkan 881 orang lainnya terkonfirmasi positif, dan 50 orang meninggal dunia.
Data pada Kamis, 29 April 2021, menunjukkan jumlah kasus positif Covid-19 di Bali yang terkonfirmasi sebanyak 44.534 orang, pasien sembuh 41.911 orang (94,11 persen), dan pasien meninggal dunia 1.333 orang (2,99 persen). Kasus aktif tercatat sebanyak 1.290 orang (2,90 persen).
Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Bali, pada Jumat 23 April 2021 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 138 orang. Penyebaran melalui transmisi lokal 120 orang. Tercatat 17 orang pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dan 1 orang pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Pasien sembuh 147 orang, dan 10 orang meninggal dunia.
Sabtu, 24 April 2021, sebanyak 124 orang dinyatakan positif Covid-19 (111 orang melalui transmisi lokal, 12 PPDN dan 1 PPLN), sembuh 105 orang, dan 3 orang meninggal dunia.
Minggu, 25 April 2021, sebanyak 66 orang positif Covid-19, (65 orang melalui transmisi lokal dan 1 PPDN), sembuh 77 orang, 5 orang meninggal dunia.
Senin, 26 April 2021, sebanyak 105 orang terkonfirmasi positif Covid-19 (94 orang melalui transmisi lokal, 10 PPDN dan 1 PPLN), pasien sembuh 175 orang, dan 6 orang meninggal dunia.
Baca Juga
Selasa, 27 April 2021, pertambahan kasus sebanyak 150 orang (127 orang melalui transmisi lokal dan 23 PPDN), sembuh 127 orang, dan 10 orang meninggal dunia.
Rabu, 28 April 2021, sebanyak 166 orang dinyatakan positif (148 orang melalui transmisi lokal dan 18 PPDN), sembuh 131 orang, dan 10 orang meninggal dunia.
Kamis, 29 April 2021, kasus terkonfirmasi 132 orang (125 orang melalui transmisi lokal dan 7 PPDN), sembuh sebanyak 172 orang, dan 6 orang meninggal dunia.
Sekretaris Daerah Bali Dewa Made Indra mengatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2021.
SE ini mulai berlaku pada Selasa, 23 Maret 2021, sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut.
"Hal ini merupakan upaya preventif pemerintah dalam menanggulangi meluasnya penyebaran virus Covid-19 di masyarakat," tuturnya dalam rilis, Kamis (29/4/2021).
Lebih lanjut, SE ini mengatur beberapa hal, yakni kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
Jam operasional, yang semula dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wita dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.