Bisnis.com, DENPASAR -- PT Alto Hasil Digital Indonesia (AHDI), perusahaan operator pembayaran (switching company) lokal, berharap bisa bermitra dengan BPD Bali dalam penerapan transaksi digital via Alipay, WeChat Pay, maupun Liquid Pay di Pulau Dewata.
Adapun dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik, pasal 39 ayat (2) menyebutkan penerbit uang elektronik asing wajib bekerja sama dengan kelompok Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 4 dan terhubung dengan gerbang pembayaran nasional (GPN).
Lebih lanjut, dalam pasal 58 disebutkan bank pembangunan daerah yang masuk dalam BUKU 1 dan BUKU 2 dan memiliki sistem teknologi memadai serta profil mandat penyaluran bantuan sosial dimungkinkan untuk memfasilitasi layanan keuangan digital (LKD)
Direktur PT Alto Hasil Digital Indonesia (AHDI) Albertus Bambang Koes Rudiyanto mengarapkan, sebagai destinasi wisata dunia, Bali mendapatkan pengecualian atas penerapan beleid tersebut. Pasalnya, sebagai pembangunan daerah lokal, kerja sama langsung penerbut uang elektronik asing dengan BPD Bali akan menguntungkan masyarakat Pulau Dewata.
"Yang punya daerah kan BPD, tetapi gak bisa bertransaksi langsung, jadi boleh juga dengan BPD Bali, saya rasa potensinya akan besar sekali," katanya kepada Bisnis, Selasa (27/4/2021).
Direktur Utama BPD Bali Nyoman Sudharma mengatakan hingga saat ini pihaknya masih mengikuti regulasi yang ada terkait potensi kerja sama dengan penerbit uang elektronik asing. Bahkan, BPD Bali sudah menyusun rencana bisnis bank (RBB) berupa kerja sama dengan Bank BUKU 4 terkait kerja sama bermitra dengan uang elektronik asing.
"Kita masih ikuti aturan dengan kerja sama dengan BUKU 4, karena jadi kewajiban regualtor ya kita ikuti dulu, kalau berubah kan bisa, namanya peraturan," sebutnya.