Bisnis.com, DENPASAR – Sebagian besar perusahaan di Kota Denpasar Bali masih berupaya untuk dapat memenuhi kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dengan cara dicicil.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Kota Denpasar Putu Arnawa mengatakan pada kondisi sulit ini atau saat pandemi Covid-19, jika perusahaan telah mampu membayar gaji pegawai secara penuh patut disyukuri.
Hanya saja, mengenai pembayaran THR Lebaran 2021 sudah menjadi kewajiban dari perusahaan sehingga banyak yang memilih untuk mencicil pembayaran THR tersebut.
"Saya lihat keadaan di beberapa teman pengusaha, mereka tetap berusaha untuk mencicil pembayaran THR. Dari 25 persen, hingga nanti bisa lunas," kata dia di Gedung Dharma Negara Alaya, Jumat (9/4/2021)
Arnawa turut menjelaskan kondisi perusahaan di Ibu Kota Bali ini beragam. Ada yang masih mencoba bangkit akibat pandemi, ada yang memiliki iklim usaha yang lebih baik lagi.
"Meski demikian, perusahaan akan tetap berusaha untuk bisa membayarkan THR, karena itu kewajiban dari perusahaan yang bisa diikuti agar tidak menyimpang aturan atau imbauan yang ada," jelasnya
Pada tahun lalu, Kementerian Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No 6 tahun 2020 telah memberi kelonggaran kepada perusahaan untuk mencicil pembayaran THR. Sebaliknya, tahun ini Kementerian Ketenagakerjaan masih menggodok aturan tersebut.
Dari sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta para pengusaha tidak lagi mencicil pembayaran THR 2021.