Toyota Indonesia dan ITDC Luncurkan Kendaraan Listrik di Bali

Pemerintah Provinsi Bali diminta agar dapat menindaklanjuti penerapan zona-zona khusus kendaraan listrik di wilayah Bali.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno (kiri), Presiden Direktur PT Toyota-Astra Motor (TAM) Susumu Matsuda (tengah) dan Wakil Presiden Direktur TAM Henry Tanoto (kanan) mengamati kendaraan listrik saat peluncuran Toyota EV Smart Mobility Project di Nusa Dua, Badung, Bali, Rabu (31/3/2021)./Antara-Fikri Yusuf
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno (kiri), Presiden Direktur PT Toyota-Astra Motor (TAM) Susumu Matsuda (tengah) dan Wakil Presiden Direktur TAM Henry Tanoto (kanan) mengamati kendaraan listrik saat peluncuran Toyota EV Smart Mobility Project di Nusa Dua, Badung, Bali, Rabu (31/3/2021)./Antara-Fikri Yusuf

Bisnis.com, DENPASAR — Toyota Indonesia menggandeng Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) dalam meluncurkan pilot project pengembangan kendaraan listrik di Pulau Dewata.

Sebelumnya, Bali telah memiliki Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan Bali dipilih menjadi pilot project pengembangan kendaraan listrik di Indonesia karena telah memiliki regulasi yang mendukung kebijakan tersebut.

"Saya harap Pemerintah Provinsi Bali agar dapat menindaklanjuti penerapan zona-zona khusus kendaraan listrik di wilayah Bali,” katanya seperti dikutip dalam rilis, Kamis (1/4/2021).

Menparekraf Sandiaga Uno menyampaikan Kemenparekraf sangat mendukung pengoperasian kendaraan listrik di wilayah ITDC, Nusa Dua dengan menghadirkan program Toyota EV Smart Mobility Project.

Sandiaga berharap unit kendaraan listrik tersebut dapat digunakan wisatawan hingga masyarakat, sebagai wujud konsep pariwisata kekinian serta pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan.

"Project EV Smart Mobility yang dihadirkan oleh Toyota Astra-Motor bersama dengan ITDC akan menjadi satu ekosistem dari pariwisata berbasis nature dan culture," katanya.

Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati mengatakan Pulau Dewata memiliki komitmen terhadap kelestarian lingkungan yang diwujudkan dengan mengeluarkan regulasi berupa Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Bali Tahun 2020-2050. Roh Perda ini kemudian diturunkan ke dalam dua peraturan gubernur yang diharapkan dapat menjadi landasan bagi proses pembangkitan dan penggunaan energi yang sepenuhnya ramah lingkungan.

Pemerintah Bali menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih, yang intinya mengatur bahwa energi yang digunakan di Bali harus berupa energi bersih yang bersumber dari energi baru terbarukan dan/atau gas.

Peraturan ini dilengkapi dengan pengaturan di sektor hilir penggunaan energi melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Program Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai amanat Pergub Bali 48/2019 dilaksanakan berdasarkan pertimbangan bahwa penggunaan kendaraan bermotor listrik sebagai moda transportasi yang nyaris tidak menghasilkan emisi karbon dan diharapkan dapat menekan secara sangat signifikan pencemaran udara yang dihasilkan oleh sektor transportasi yang merupakan salah satu sektor yang berkontribusi paling besar atas pencemaran udara di Bali.

"Sebagaimana kita ketahui, pencemaran udara tersebut telah mengurangi kualitas hidup kita dan merusak berbagai bangunan warisan budaya maupun agama kita. Pertimbangan lain adalah bahwa bahan bakar minyak adalah sumber energi tidak terbarukan yang, cepat atau lambat, akan habis," sebutnya.

Dalam jangka panjang, Pemerintah Provinsi Bali menargetkan terjadi pergeseran dari penggunaan kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik ramah lingkungan.

Diakuinya, target tersebut tidak mudah dicapai, karena menyangkut perubahan kebiasaan yang sudah berakar dari teknologi yang sudah berumur ratusan tahun ke sebuah teknologi yang relatif baru, perubahan proses bisnis yang mendasar, serta kebutuhan investasi yang sangat besar.

"Meskipun berat, bukan berarti target tersebut mustahil dicapai jika dilakukan dengan langkah-langkah komprehensif yang mencakup semua ekosistem dalam rantai pasok kendaraan listrik serta dikerjakan bersama-sama secara bergotong royong oleh semua pemangku kepentingan, baik instansi pemerintah, dunia usaha maupun masyarakat," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper