Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bali Rilis Aturan Pekerja Migran, Dapat Penguatan Modal Hingga Perlindungan Keluarga

Selain mendapatkan dana penguatan modal, calon pekerja migran juga akan difasilitasi pemberian sosialisasi dan diseminasi informasi, program jaminan sosial, pendampingan hukum, dan fasilitasi peningkatan Kompetensi Kerja PMI Krama Bali.
Sebuah kapal pesiar. Sebagian pekerja migran asal Pulau Dewata bekerja di kapal pesiar./Pelindo III
Sebuah kapal pesiar. Sebagian pekerja migran asal Pulau Dewata bekerja di kapal pesiar./Pelindo III

Bisnis.com, DENPASAR — Bali merilis Peraturan Gubernur No.12 tahun 2021 tentang Sistem Perlindungan Pekerja Migran Krama Bali untuk memberikan perlindungan pada tenaga kerja tersebut.

Beleid yang diundangkan 31 Maret 2021 tersebut akan memberikan perlindungan pada pekerja migran asal Bali dari sebelum, selama, maupun setelah bekerja.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan jumlah pekerja migran asal Bali mencapai lebih dari 22.000 dan berkontribusi besar terhadap pembangunan daerah. Namun, hingga saat ini belum terdata dengan baik dan mendapatkan pemberlakuan dan perlindungan memadai dari pemerintah provinsi.

"Inspirasi dalam menyusun pergub ni adalah ketika kita mengalami masa pandemi Covid-19 pada Februari 2020 lalu, dimana PMI berdatangan dari tempat bekerjanya dari berbagai negara dan ada yang mengalami kasus positif," katanya, Rabu (31/3/2021).

Lebih lanjut, Koster menjelaskan ketika pekerja migran mengalami masalah di tempat kerja atau dengan keluarga, pemerintah Bali tidak bisa berdiam saja. Perlindungan terhadap pekerja migran pun harus dilakukan karena tenaga kerja tersebut memiliki potensi yang besar.

Saat ini, katanya, negara dengan PMI terbanyak adalah Filipina. Padahal, jumlah penduduk Filipina kalah banyak dengan Indonesia. Jumlah pekerja migran dari Indonesia hanya sekitar 400.000 dengan porsi terbesar dari Bali.

"Karena itu saya kira ini merupakan lapangan kerja yang baik dan harus diberdayakan itu sebabnya terbitkan Pergub ini, untuk lindungi yang sudah bekerja dan akan, kita juga akan tingkatkan kompetensi mereka," sebutnya.

Pergub ini juga memasukkan adanya fasilitas dana penguatan modal yang tercantum dalam pasal 4 ayat (1) bagi calon pekerja migran. Fasilitasi Dana Penguatan Modal diberikan kepada pekerja migran asal Bali yang sudah memiliki surat kepastian berangkat ke negara penempatan.

Selain mendapatkan dana penguatan modal, calon pekerja migran juga akan difasilitasi pemberian sosialisasi dan diseminasi informasi, program jaminan sosial, pendampingan hukum, dan fasilitasi peningkatan Kompetensi Kerja PMI Krama Bali.

Pelindungan pekerja migran Bali selama bekerja meliputi memperoleh pelayanan yang professonal dan perlakuan tanpa diskriminasi, memperoleh kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut, memperoleh upah sesuai dengan perjanjian kerja, memperoleh pendampingan hukum, memperoleh akses berkomunikasi, menguasai dokumen perjalanan selama bekerja, memperoleh kesempatan berserikat dan berkumpul di negara penempatan, serta memperoleh dokumen perjanjian penempatan dan perjanjian kerja.

Pelindungan pekerja migran Bali setelah bekerja meliputi kepulangan sampai daerah asal, penyelesaian hak PMI Krama Bali yang belum terpenuhi, pengurusan PMI Krama Bali yang sakit dan meninggal dunia, rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial, dan pemberdayaan PMI Krama Bali.

Pelindungan keluarga pekerja migran Krama Bali melalui akses informasi, pengurusan seluruh harta benda PMI Krama Bali yang meninggal dunia di negara penempatan, akses untuk memperoleh fotocopy (salinan) dokumen, akses untuk berkomunikasi, pengurusan PMI Krama Bali yang sakit atau meninggal dunia, rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial, dan pemberdayaan.

Beleid ini pun mewajibkan pekerja migran asal Bali untuk melakukan pendaftaran dan pembaharuan data diri melalui laman https://sisnaker.baliprov.go.id.

Pekerja migran yang melanggar perjanjian penempatan juga diwajibkan mengembalikan biaya kepada pelaksana penempatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper