Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dana Nasabah Bank Mega di Bali Raib Rp56 Miliar, Kapan Dikembalikan?

Ketika dihubungi Bisnis, kedua kuasa hukum mengaku pelaporan bermula ketika nasabah ingin melakukan penarikan dana pada November 2020. Usut punya usut, pada waktu bersamaan, kepala cabang Bank Mega di Gatot Subroto telah mengundurkan diri.
Direktur Utama Bank Mega Kostaman Thayib meninjau Program Mega Berbagi  di SMK Puri Wisata Pancasari, Singaraja Bali, Selasa (9/10/2018). /Bisnis-Ni Putu Eka Wiratmini
Direktur Utama Bank Mega Kostaman Thayib meninjau Program Mega Berbagi di SMK Puri Wisata Pancasari, Singaraja Bali, Selasa (9/10/2018). /Bisnis-Ni Putu Eka Wiratmini

Bisnis.com, DENPASAR - Pengembalian dana nasabah Bank Mega di Bali yang dananya raib hingga mencapai Rp56 miliar masih belum dapat dipastikan waktunya.

PT Bank Mega Tbk. mengaku masih menunggu proses penyelidikan terkait raibnya dana nasabah di Bali senilai total Rp56 miliar.

Adapun, saat ini ada 14 nasabah Bank Mega di Bali yang mengaku kehilangan dana senilai total Rp56 miliar. Keempatbelas nasabah tersebut saat ini menjadi klien dari dua kuasa hukum yakni Munnie Yasmin dengan sembilan nasabah dan Suryatin Lijaya sebanyak lima nasabah.

Ketika dihubungi Bisnis, kedua kuasa hukum mengaku pelaporan bermula ketika nasabah ingin melakukan penarikan dana pada November 2020. Usut punya usut, pada waktu bersamaan, kepala cabang Bank Mega di Gatot Subroto telah mengundurkan diri.

Direktur Utama Bank Mega Kostaman Thayib mengatakan sejumlah oknum Bank Mega yang diduga terlibat dalam kasus ini sudah ditahan. Pihak kepolisian, lanjutnya, masih meneyelidiki kasus tersebut.

"Ya betul, pengembalian dana nasabah masih menunggu proses penyelidikan," katanya kepada Bisnis, Senin (29/3/2021).

Corporate Secretary Bank Mega Christiana Damanik mengatakan manajemen perseroan telah mengambil langkah melaporkan permasalahan ini kepada pihak berwajib untuk mengungkap kasus secara obyektif. Saat ini masih dilakukan investigasi kepada pihak-pihak terkait serta penelusuran transaksi nasabah-nasabah.

"Eks pemimpin cabangnya sudah resign tapi saat ini sudah diamankan oleh pihak berwajib, katanya.

Munnie Yasmin menilai ada kelemahan dalam pengawasan Bank Mega terhadap simpanan nasabah. Pasalnya, oknum karyawan Bank Mega yang pada 2012 lalu masih berstatus marketing tidak mungkin memiliki wewenang untuk memindahkan dana nasabah ke rekening lain.

"Di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sudah ditahan 3 orang, dua di antaranya pejabat Bank Mega, salah satunya pada 2012 lalu menjabat sebagai marketing, tidak mungkin wewenang marketing bisa seperti itu, berarti secara sistematik tidak main sendiri," sebutnya.

Nasabah pun saat ini meminta Bank Mega segera mengembalikan dana simpanan mereka. Selain itu, manajemen Bank Mega pusat diharapkan segera mengambil keputusan, dan memastikan butuh berapa lama investigasi akan dilakukan.

"Bank Mega harus tanggung jawab, based on trust, di mana-mana orang simpan yang penting duitnya aman," sebutnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper