Bisnis.com, DENPASAR - Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten Badung akan dipangkas sekitar 30 persen. Pemangkasan terjadi karena pembaharuan standarisasi TPP dari pemerintah pusat.
Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa menjelaskan pemangkasan TPP bukan karena kemauan Pemkab Badung, melainkan karena aturan standarisasi dari kemendagri. "Jumlah TPP yang akan diterima secara otomatis berkurang karena aturan, ada standar baru yang dibuat oleh pemerintah pusat," jelasnya kepada Bisnis, Kamis (4/3/2021).
Berkurangnya TPP yang akan diterima oleh ASN Badung dikarenakan sebelum ada aturan baru, Badung memberikan TPP yang lebih tinggi dari standar pusat saat ini. "Ini berkurang karena TPP yang kami berikan dulu lebih besar, sekarang harus ikuti aturan jadi otomatis akan dipangkas sesuai dengan jabatan masing-masing, rata-rata 30 persen," ungkapnya.
Baca Juga
TPP ASN di Badung, sebelumnya diberikan 50 persen dari gaji pokok ASN, menyesuaikan jabatan yang ditempati. TPP tersebut dibagi dua, 70 persen TPP statis dan 30 persen TPP dinamis yang dihitung dari absensi atu kinerja ASN.
Disinggung mengenai lambatnya pencairan TPP yang harusnya sudah cair akhir Februari, Suiasa menjelaskan jika TPP belum cair karena terkendala siatem dari pemerintah pusat yang belum jadi.
"Ada perubahan dalam sistem penganggaran, dulu kami menggunakan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA), sekarang diharuskan menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dari Kemendagri, sedangkan SIPD sendiri belum selesai, oleh sebab itu kami minta SIPD segera selesai agar kami bisa bekerja," ungkap Suiasa.(K48)