Bisnis.com, DENPASAR -- Survei tenaga kerja Kantor Bank Indonesia Perwakilan Bali menunjukkan sebanyak 62 persen responden yang saat ini dirumahkan sementara masih berada dalam status tidak bekerja.
Pekerja yang diberhentikan sementara mayoritas terjadi sejak Maret dan April 2020.
Sementara itu, responden yang berhenti kerja sementara ada yang telah berstatus membuka usaha pribadi dengan persentase 17,7 persen, bekerja di perusahaan lain sebanyak 10,1 persen, membantu usaha keluarga 5,1 persen, dan lainnya 5,1 persen.
Deputi Direktur Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali M Setyawan Santoso mengatakan ada sejumlah kendala dalam melakukan usaha yang saat ini dialami pekerja di Bali, yakni mulai dari tidak terdapat modal usaha sebanyak 62,3 persen responden, tingginya persaingan usaha 34,8 persen responden, rendahnya permintaan akan produk yang dihasilkan 14,5 persen responden, dan tidak mengetahui cara melakukan usaha 2,9 persen responden.
"Berdasarkan hasil survei, dari responden yang saat ini ini dirumahkan sementara atau PHK, 62 persen masih dalam status tidak bekerja," katanya, Kamis (3/4/2021).
Selain itu, survei juga mencatat rata-rata pendapatan masyarakat sejak masa pandemi Covid-19 mengalami penurunan 56 persen. Bahkan, penurunan pendapatan tersebut sampai menyentuh upah minimum provinsi (UMP).
Sekedar catatan, UMP Bali pada 2020 adalah senilai Rp2,49 juta.
Kondisi tersebut membuat pengeluaran masyarakat mengalami penurunan sebesar 43 persen. Selain itu, proporsi pengeluaran masyarakat juga berubah dari semula menabung sebesar 18 persen pada 2019 menjadi 6 persen karena pandemi. Proporsi konsumsi justru meningkat dari 57 persen menjadi 72 persen.
"Konsumsi masyarakat meningkat, tetapi porsi tabungan menurun. Ada 62,5 persen butuh pinjaman baru," sebutnya.