Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lampiran Perpres 10/2021 Dicabut, Investor Asing Batal Usaha Minol di Bali

Pembatalan rencana kerja sama dan investasi tersebut diyakini tidak berdampak besar bagi kinerja Isola Wine yang sudah mengantongi izin usaha skala nasional.
Ilustrasi - Beragam botol minuman beralkohol/Bloomberg
Ilustrasi - Beragam botol minuman beralkohol/Bloomberg

Bisnis.com, DENPASAR - Pencabutan lampiran pada Peraturan Presiden nomor 10/2021 tentang bidang usaha penanaman modal membuat investasi asing terkait minuman beralkohol gagal masuk Bali.

Founder dan CEO Isola Wine Agung Bagus Pratiksa Linggih mengaku telah memiliki investor asing yang tertarik untuk bekerja sama dalam pengembangan usaha minuman beralkohol di Bali.

Adanya pembatalan beleid tersebut membuat rencana kerja sama investor asing dengan Isola Wine batal.

Bagus tidak mau menjelaskan lebih lanjut terkait investor dan rencana kerja sama minuman keras tersebut.

Namun diakuinya, dengan adanya beleid itu pihaknya diperbolehkan menggandeng investor asing dalam pengembangan minuman keras di Indonesia melalui penanaman modal asing.

Meskipun demikian, pembatalan rencana kerja sama dan investasi tersebut diyakini tidak berdampak besar bagi kinerja Isola Wine. Pasalnya, isola wine memang sudah mengantongi izin usaha skala nasional.

"Tidak ada perbedaan [terkait pembatalan perpres], hanya saya bisa ajak investor asing masuk ke perusahaan. Itu saja. Iya, sudah ada [investor asing] yang tertarik bekerja sama dengan isola wine," katanya kepada Bisnis, Rabu (3/3/2021).

Sebagai catatan, pemerintah Bali pada 29 Januari 2020 telah memberlakukan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.

Pergub tersebut memberikan penguatan dan pemberdayaan perajin bahan baku minuman fermentasi dan /atau destilasi khas Bali, standardisasi produksi untuk menjamin keamanan dan legalitas, serta kesejahteraan Krama Bali.

Bagus menilai pengembangan usaha minuman beralkohol (minol) di Bali tetap harus berpedoman pada peraturan pemerintah pusat.

Adanya pergub 1/2020 pun kemungkinan hanya akan memfasilitasi industri lokal saja. Apalagi, untuk skala toko, industri lokal memang diperbolehkan untuk memproduksi maksimal minuman sebanyak 25 liter dalam sehari.

"Secara aturan itu melanggar [pengembangan usaha minol di Bali]. Dokumen yang dimiliki pedagang arak sekarang memangnya apa, cuma kan balik lagi ke kebijakan pemerintah. Pastinya kan berpihak ke pengusaha kecil," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper