Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

WNA Bulgaria Kendalikan Pembobolan ATM dari LP Kerobokan

Modus yang digunakan oleh empat tersangka ini dengan cara menarik uang korban pada mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan menggunakan kartu ATM palsu.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Bali AKBP Ambariyadi Wijaya (Tengah depan) didampingi Jajaran mengangkat barang bukti kasus skimming./Bisnis
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Bali AKBP Ambariyadi Wijaya (Tengah depan) didampingi Jajaran mengangkat barang bukti kasus skimming./Bisnis

Bisnis.com, DENPASAR - Walaupun sudah mendekam di Lapas Kerobokan Denpasar, Warga Negara Asing (WNA) bernama Dogan asal Bulgaria masih bisa mengendalikan tindak pidana kejahatan skimming. Dogan mengendalikan empat orang yang beroperasi diluar Lapas.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Bali AKBP Ambariyadi Wijaya menjelaskan jika empat orang jaringan Dogan ditangkap pada Senin (8/1/2021), mereka adalah Aris Said seorang mantan narapidana Narkoba, Endang Indriyawati istri dari Aris, Putu Rediarsa dan Christoper B Diaz yang juga mantan napi Narkoba.

"Mereka bertemu dengan Dogan ketika masih menjadi Napi di Lapas Kerobokan dan kemudian diajarkan bagaimana melakukan skimming. Setelah keluar dari Lapas, mereka kemudian beraksi dengan dikontrol oleh Dogan melalui dalam Lapas," ungkapnya.

Modus yang digunakan oleh empat tersangka ini dengan cara menarik uang korban pada mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan menggunakan kartu ATM palsu. "Mereka memasukkan kartu ATM palsu di lokasi ATM yang sudah dipasangkan hidden camera (kamera tersembunyi), Dogan mengendalikan PIN ATM dari dalam Lapas dan diberikan kepada tersangka yang akan beraksi menarik uang," jelas Ambariyadi.

Dari aksi tersebut, jaringan Dogan telah merugikan ribuan nasabah dari berbagai bank di Bali baik bank daerah terbesar di Bali maupun bank nasional. "Bahkan salah satu bank nasional di Bali mengaku rugi Rp3 miliar dan sekitar 1.000 nasabahnya menjadi korban skimming," tandasnya.

Empat tersangka yang juga mayoritas mantan napi Narkoba ini harus kembali mendekam dibalik jeruji besi dengan sangkaan pasal 30 Jo Pasal 46 UU RI nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dabn/atau pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp800 juta.

Ambariyadi juga menjelaskan dari tahun 2018 hingga tahun 2021 pihaknya telah mengungkap 22 kasus skimming dengan 45 tersangka. "Tahun 2018 kami menangani 2 kasus, 2019 5 kasus, 2020 13 kasus, dan 2021 2 kasus," jelasnya.

Dari 45 orang tersebut, WNA Bulgaria paling banyak menjadi pelaku tindak kejahatan skimming dengan 19 orang tersangka, Rumania 12 orang, Polandia 2 orang, Filipinan 2 orang, Ukraina 1 orang, Turki 1 orang.(K48)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Harian Noris S.
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper