Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Positif Covid-19 di Bali Kembali Meningkat Drastis

Ada penambahan terkonfirmasi positif sebanyak 508 orang atau meningkat 57 persen dari hari sebelumnya.
Petugas memberikan sanksi sosial kepada warga saat penutupan ruang publik di Lapangan Puputan Margarana Renon, Denpasar, Bali, Selasa (2/2/2021). Kegiatan tersebut untuk menertibkan warga agar tidak beraktivitas di ruang publik yang ditutup sementara selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mencegah kerumunan dan menekan penyebaran Covid-19./Antara-Nyoman Hendra Wibowo
Petugas memberikan sanksi sosial kepada warga saat penutupan ruang publik di Lapangan Puputan Margarana Renon, Denpasar, Bali, Selasa (2/2/2021). Kegiatan tersebut untuk menertibkan warga agar tidak beraktivitas di ruang publik yang ditutup sementara selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mencegah kerumunan dan menekan penyebaran Covid-19./Antara-Nyoman Hendra Wibowo

Bisnis.com, DENPASAR - Kasus Covid-19 di Provinsi Bali sempat melandai dengan rata-rata 259 orang positif selama empat hari dari 1 - 4 Februari 2021, dan saat ini penambahan terkonfirmasi positif sebanyak 508 orang atau meningkat 57 persen dari hari sebelumnya.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bali Dewa Made Indra mengatakan penambahan kasus terkonfirmasi positif hari ini melalui transmisi lokal sebanyak 477 orang dan 31 orang pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). sedangkan pasien sembuh bertambah 467 orang, dan 8 orang meninggal dunia.

Adapun secara kumulatif kasus terkonfirmasi positif sebanyak 27.851 orang, pasien sembuh 23.778 orang atau 85,38 persen, dan meninggal dunia 719 orang atau 2,58 persen.

"Kasus aktif per hari ini menjadi 3.354 orang atau 12,04 persen," tuturnya dalam rilis, Jumat (5/2/2021).

Menurut Dewa Indra, saat mengawali 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2021 pada 24 Januari 2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Kemudian, SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yang diterapkan senilai Rp100.000 bagi perorangan, dan Rp1 juta bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

"Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini. Tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan kapanpun dan dimanapun," jelas Sekda Bali ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Luh Putu Sugiari
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper