Bisnis.com, DENPASAR - Kasus Covid-19 di Provinsi Bali sempat melandai dengan rata-rata 259 orang positif selama empat hari dari 1 - 4 Februari 2021, dan saat ini penambahan terkonfirmasi positif sebanyak 508 orang atau meningkat 57 persen dari hari sebelumnya.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bali Dewa Made Indra mengatakan penambahan kasus terkonfirmasi positif hari ini melalui transmisi lokal sebanyak 477 orang dan 31 orang pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). sedangkan pasien sembuh bertambah 467 orang, dan 8 orang meninggal dunia.
Adapun secara kumulatif kasus terkonfirmasi positif sebanyak 27.851 orang, pasien sembuh 23.778 orang atau 85,38 persen, dan meninggal dunia 719 orang atau 2,58 persen.
"Kasus aktif per hari ini menjadi 3.354 orang atau 12,04 persen," tuturnya dalam rilis, Jumat (5/2/2021).
Menurut Dewa Indra, saat mengawali 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2021 pada 24 Januari 2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Kemudian, SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yang diterapkan senilai Rp100.000 bagi perorangan, dan Rp1 juta bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Baca Juga
"Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini. Tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan kapanpun dan dimanapun," jelas Sekda Bali ini.