Bisnis.com, DENPASAR — Pekerja yang dirumahkan karena sektor usaha terdampak pandemi Covid-19 berpotensi meningkat signifikan pada tahun ini seiring dengan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Adapun Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Bali mencatat hingga pertengahan Januari 2021 ada sebanyak 77.871 orang yang berasal dari 1.249 perusahaan. Jumlah ini meningkat dari posisi Oktober yang sebanyak 77.307 orang. Sementara itu, jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) mencapai 3.085 pekerja dari 148 perusahaan.
Badung tercatat menjadi kabupaten dengan pekerja dirumahkan dan PHK tertinggi yakni masing-masing sebanyak 42.409 pekerja dan 1.551 pekerja. Disusul kemudian Denpasar dengan yang dirumahkan sebanyak 12.950 pekerja dan PHK 918 pekerja. Posisi ketiga ditempati Gianyar dengan jumlah 12.958 pekerja dirumahkan dan 397 pekerja PHK.
Posisi paling rendah yakni Karangasem dengan sebanyak 2.726 pekerja dirumahkan dan 14 pekerja terkena PHK.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Ida Bagus Ardha mengatakan jumlah pekerja yang dirumahkan bisa saja lebih tinggi lagi. Pasalnya, data pertengahan Januari 2021 tersebut mengalami peningkatan karena ada tambahan pelaporan yang dilakukan Tabanan, Gianyar, dan Jembrana. Jumlah pekerja yang dirumahkan bisa saja lebih tinggi jika ada upadate laporan dari Badung dan Denpasar.
"Saat ini sudah di rekap lagi, rupanya ada penambahan, data yang masuk baru dari beberapa kabupaten," katanya kepada Bisnis, Selasa (26/1/2021).
Baca Juga
Menurutnya, pemerintah sudah mengimbau perusahaan untuk tidak buru-buru melakukan PHK kepada pekerja karena perekonomian yang saat ini terdampak pandemi Covid-19. Apabila penanganan pandemi Covid-19 bisa diatasi, perekonomian akan mampu bertumbuh lagi sehingga akan berdampak pada ketenagakerjaan.
Hanya saja, di tengah kondisi pekerja yang dirumahkan dan PHK meningkat, jumlah penggangguran terbuka di Bali pun semakin lebar. Pada 2019, pengangguran terbuka di Bali ada sebanyak 37.500 orang atau mencapai 1,52 persen dari angkatan kerja. Per 2020, jumlahnya naik menjadi 5,63 persen.
"Meskipun kita akui, perusahaan yang merumahkan pekerja tetap terbebani dengan jamiann sosial yang harus diberikan kepada pekerja seperti jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan," sebutnya.
Ardha mengatakan pengaduan pekerja juga mengalami peningkatan seiring kebijakan perusahaan yang tidak melanjutkan pemberian jaminan sosial meskipun status pekerja telah dirumahkan. Namun, pihaknya belum bisa memberikan data rinci mengenai peningkatan tren pengaduan pekerja di tengah pandemi.
"Datanya masih akan kami kumpulkan dari masing-masing kabupaten atau kota, karena pengurusan pengaduan pertama berada di sana," sebutnya.