Bisnis.com, DENPASAR - Tingkat kesembuhan pasien Covid-19 di Bali mencapai 85,29 persen atau sebanyak 20.427 orang dengan penambahan pasein sembuh sebanyak 306 orang.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bali Dewa Made Indra mengatakan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 186 orang yakni 175 orang melalui transmisi lokal, 11 orang, dan 10 orang meninggal dunia.
Sedangkan secara kumulatif kasus terkonfirmasi positif sebanyak 23.950 orang, sembuh 20.427 orang atau 85,29 persen, dan meninggal dunia 641 orang atau 2,68 persen.
"Kasus aktif per hari ini menjadi 2.882 orang atau 12,03 persen," tuturnya dalam rilis, Senin (25/1/2021).
Selanjutnya, sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan senilai Rp100 ribu bagi perorangan, dan Rp1 jut bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
"Pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda akan segera pulihnya perekonomian yang sebelumnya anjlok akibat pariwisata yang mengalami dampak sangat besar," tambahnya.
Baca Juga
Dalam mencermati perkembangan penyebaran Covid-19 di awal tahun 2021, Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2021 pada 6 Januari 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Menurutnya, SE ini untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif memasuki 2021 ini," jelas Dewa Indra.