Bisnis.com, DENPASAR - Pemerintah Provinsi Bali menambah 2 hotel yang berada di kawasan Kuta untuk tempat isolasi terpusat pasein Covid-19 sebagai upaya menekan penyebaran virus pada klaster keluarga.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Ketut Suarjaya mengatakan pada Senin, (18/1) Gubernur Bali mengeluarkan larangan untuk pelaksanaan isolasi mandiri sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 d idalam keluarga.
Menurutnya, hal tersebut juga telah diungkapkan kepada Satgas di seluruh kabupaten/kota agar melarang adanya isolasi mandiri, dan menyiapkan hotel serta tenaga kesehatan untuk berjaga di daerah masing-masing.
"Sudah ada larangan isolasi mandiri ini, kami juga telah minta Satgas di Kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan," tuturnya, Jumat (22/1/2021).
Larangan ini, sambung Suarjaya, dikeluarkan karena dinilai masyarakat positif Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri masih banyak yang belum disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Alhasil, penularan malah terjadi hingga pada pihak keluarga lain dengan jumlah yang lebih banyak.
"Sudah ditemukan kasus tidak disiplin saat isolasi mandiri, sehingga banyak yang tertular dengan mayoritas klaster keluarga di Kota Denpasar," tambahnya.
Sebelumnya, dia menjelaskan bahwa pasien Covid-19 dengan gejala ringan misalnya demam, atau batuk akan diisolasi secara terpusat di hotel yang telah disiapkan oleh Pemprov Bali. Sedangkan bagi yang memiliki gejala sedang hingga berat akan dirawat di rumah sakit.
Baca Juga
Pemerintah Bali terus menghimbau masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19, seperti menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun serta memakai masker.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun