Bisnis.com, DENPASAR - Warga Negara Amerika Serikat Kristen Antoinette Gray yang sempat viral karena cuitanya di akun twitter berupa ajakan bagi orang asing untuk pindah ke Bali saat pandemi, Kamis (21/1/2021) pukul 04.00 WIB dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Kristen Gray bersama kekasihnya Saundra Michelle Alexander dideportasi oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dengan penerbangan America Airlines operated by Japan Airlines AA8497 dan AA8408, dengan waktu keberangkatan pukul 06.35 WIB tujuan Jakarta – Tokyo – Los Angeles.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan kedua WNA ini telah melanggar Pasal 75 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menyebutkan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
"Kepada yang bersangkutan dikenakan Tindakan Adminsitratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam daftar Penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat 2 huruf (a) dan (f) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tuturnya dalam siaran tertulis, Kamis, (21/1/2021).
Sebelumnya pada Minggu, (17/1) warga twitter dihebohkan oleh akun @kristentootie yang menuliskan ajakan bagi orang asing untuk pindah ke Bali saat pandemi, dan menyatakan bisa memberikan kemudahan masuk ke Bali melalui agen yang direkomendasikan serta menawarkan biaya hidup yang murah, nyaman, dan ramah bagi LGBTQ+.
Selain di twitter hal tersebut juga dimuat dalam ebook dengan harga US$30 dan dilanjutkan dengan konsultasi seharga US$50 selama 45 menit.