Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada PPKM, Perbankan di Bali Belum Bisa Pastikan Perubahan Jam Operasional

OJK sebelumnya memastikan operasional perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank di Bali tetap beroperasi di tengah pembatasan kegiatan masyarakat.
Sejumlah pengendara melintas di kawasan taman Titi Banda, Denpasar, Bali, Jumat (15/5/2020)./Antara-Nyoman Budhianan
Sejumlah pengendara melintas di kawasan taman Titi Banda, Denpasar, Bali, Jumat (15/5/2020)./Antara-Nyoman Budhianan

Bisnis.com, DENPASAR -- Perbankan di Bali belum dapat memastikan adanya perubahan waktu operasional terkait rencana penerapan pembatasan sosial skala besar (PSBB) Jawa-Bali yang berlangsung selama 11-25 Januari 2021.

Pemimpin Wilayah BNI Bali-NTB-NTT IGN Dharma Putra mengatakan pihaknya masih melakukan koordinasi dengan tim terkait pembatasan operasional tersebut. BNI wilayah Bali juga masih menunggu arahan dari kantor pusat.

"Kami menunggu kebijakan kantor pusat ini sambil koordinasi,"  katanya kepada Bisnis, Kamis (7/1/2021).

Direktur Operasional BPD Bali Ida Bagus Gede Setia Yasa mengatakan jauh sebelum aturan PSBB tersebut akan kembali berlaku, pihaknya telah melakukan pembatasan operasional. Pembatasan operasional tersebut pun sudah berlaku sejak pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia.

Adapun sejak pandemi, operasional layanan nasabah di BPD Bali hanya berlaku hingga 16.00 WITA. Layanan kas yang semula berlaku sampai pukul 15.00 WITA menjadi sampai pukul 14.00 WITA.

Hanya saja, terkait akan ada perubahan kembali waktu operasional, pihaknya belum berkomentar banyak. Saat ini, BPD Bali mengaku berupaya menjaga kesehatan dan kondisi masing-masing staf. 

"Saat ini kami sudah membatasi waktu operasional, selain itu, unit yang ada staf terkena Covid-19, juga kami lakukan swab antigen dan jika positif akan direlokasi ruangan dan sterilisasi selama 3 hari sebelum digunakan," sebutnya.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan operasional perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank di Bali tetap beroperasi di tengah kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 11 – 25 Januari 2021.

Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Pemerintah yang memasukkan sektor jasa keuangan dalam 11 bidang usaha vital tetap berjalan dengan kapasitas yang diijinkan oleh Pemerintah. Langkah ini berpedoman kepada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

OJK meminta kepada seluruh lembaga jasa keuangan untuk tetap memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dengan selalu mengutamakan protokol kesehatan untuk  mencegahan penyebaran Covid–19.

Seluruh lembaga jasa keuangan tetap beroperasi secara terbatas dengan wajib menerapkan protokol kesehatan antara lain menjaga jarak fisik, menggunakan masker dan memaksimalkan layanan melalui pemanfaatan teknologi (online mobile/digital), serta melakukan pola hidup bersih dan sehat.

Termasuk penyediaan uang tunai di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dioperasikan dengan menjaga kebersihan melalui disinfektan secara berkala.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper