Bisnis.com, DENPASAR - Pemerintah daerah Bali menyatakan masih ditemukan sejumlah pelanggaran terkait aturan wajib uji swab berbasis PCR dan rapid test antigen bagi pengunjung yang memasuki daerah wisata tersebut.
Adapun, wajib uji swab berbasis PCR dan rapid test antigen diatur dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020. Aturan ini mulai berlaku per 19 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
Petugas yang melakukan penjagaan terhadap protokol kesehatan di Pelabuhan Gilimanuk menemukan satu bus dengan 180 penumpang yang hanya mengantongi surat rapid antibodi.
Kasatpol PP Pemprov Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi mengatakan penumpang yang tidak membawa persyaratan untuk masuk ke Bali berupa rapid test antigen diarahkan untuk melakukan pemeriksaan di Lab Klinik Kimia Farma. Jika penumpang yang positif diserahkan ke Pos Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) agar segera dipulangkan ke tempat asalnya.
Dari 476 penumpang yang melaksanakan pemeriksaan rapid test antigen, 474 di antaranya negatif dan 2 lainnya positif.
“Sesuai aturan kami arahkan untuk melaksanakan rapid test antigen di Lab Klinik Kimia Farma. Namun, karena mereka menolak maka dengan terpaksa mereka harus dipulangkan,” katanya seperti dikutip dalam rilis, Selasa (29/12/2020).
Baca Juga
Lebih lanjut, dia menegaskan, selama Surat Edaran Gubernur berlaku dari tanggal 18 Desember 2020 hingga hingga 4 Januari 2021, maka surat rapid test antibodi sudah tidak berlaku untuk perjalanan darat.
Rai Darmadi mengatakan jika penegakan Surat Edaran Gubernur Bali No 2021 ini semata-mata dilakukan untuk melindungi masyarakat Bali dari ancaman penyebaran Covid-19.
“Seperti yang kita ketahui tren penyebaran Covid-19 akhir-akhir ini memang cenderung naik, tidak hanya di Bali tapi di seluruh Indonesia. Maka sesuai dengan arahan pusat, pengetatan ini perlu dilaksanakan menyusul libur panjang," sebutnya.
Selain implementasi SE Gubernur tersebut, petugas gabungan juga memantau pelaksanaan protokol kesehatan sesuai dengan Pergub Bali Nomor 46 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
“Petugas kami di pelabuhan tidak menemukan pelanggaran protokol kesehatan. Semua memakai masker, hanya ada sekitar 6 orang yang tidak memakai masker dengan benar dan sudah ditegur secara lisan,” jelasnya.
Di tengah momentum liburan panjang saat Natal dan Tahun Baru, pemerintah memang memperketat aturan bepergian dengan membuat rapid test antigen sebagai persyaratan baru. Selain itu, masyarakat juga terus didorong untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan untuk mengantisipasi potensi ledakan kasus Covid-19.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun.