Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi Kebijakan Uji Swab, Pelaku Usaha Tetap Pesimistis

Pemerintah Bali merevisi surat edaran mengenai persyaratan wisatawan masuk ke Bali yang semula berlaku mulai 18 Desember 2020 menjadi mulai 19 Desember 2020.
Penerapan protokol kesehatan di Bali/Istimewa
Penerapan protokol kesehatan di Bali/Istimewa

Bisnis.com, DENPASAR – Revisi kebijakan uji swab berbasis PCR bagi pengunjung via jalur udara dinilai sejumlah pihak tidak akan berdampak signifikan pada perubahan keputusan pembatalan kunjungan wisata ke Bali.

Adapun pemerintah Bali merevisi surat edaran mengenai persyaratan wisatawan masuk ke Bali yang semula berlaku mulai 18 Desember 2020 menjadi mulai 19 Desember 2020. Pemberlakukan kebijakan ini tetap berlangsung hingga 4 Januari 2021.

Revisi juga dilakukan pada periode hasil negatif uji swab berbasis PCR yang dapat digunakan paling lama tujuh hari sebelum keberangkatan. Sebelumnya, hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji rapid test antigen paling lama dua hari sebelum keberangkatan.

General Manager Kayon Resort Ubud I Nengah Suweca mengatakan penerapan uji swab tersebut tetap akan berdampak bagi kunjugan wisata akhir tahun. Meskipun, dampaknya tidak akan sebesar sebelum dilakukan revisi.

Sebelumnya, secara industri, Suweca memproyeksi presentase pembatalan akan sebesar 15% sampai dengan 20 persen kunjungan dari total reservasi akhir tahun. Kemungkinan, dengan adanya revisi, pembatalan wisata akan tetap terjadi dengan presentase 10 persen hingga 20 persen.

"Menurut saya akan ada imbasnya tapi tidak banyak, karena terlalu last minute, jadi pembatalan tetap akan masih tinggi," katanya kepada Bisnis, Jumat (18/12/2020).

Lebih lanjut, Suweca mengatakan hingga saat ini, di Kayon Resort Ubud telah terjadi pembatalan kunjungan melebihi 10 persen dari total pemesanan 20-30 Desember 2020.

Saat ini, pihaknya pun berupaya menawarkan reschedule kepada wisatawan yang melakukan booking agar tidak melakukan pembatalan.

"Tamu yang minta cancel kita atahkan modify booking ke Januari 2021 atau berlaku 1 tahun selama 2021," katanya.

General Manager Kayumanis Jimbaran Made Karta mengatakan revisi kebijakan ini akan lebih memudahkan wisatawan karena uji swab yang bisa dilakukan tujuh hari sebelum keberangkatan. Hanya saja, kebijakan ini tetap saja menjadi tantangan bagi kunjungan wisata akhir tahun.

"Revisi kebijakan ini tidak akan berdampak signifikan pada pembatalan kunjungan," sebutnya.

Kepala Dinas Pariwisata Bali I Putu Astawa mengharapkan revisi kebijakan ini akan berdampak pada peningkatan kunjungan setelah dikabarkan terjadi banyak pembatalan. Apalagi, hingga 16 Desember 2020, kedatangan wisatawan domestik di Bandara Ngurah Rai sudah mencapai 10.020 kunjungan.

Pada libur akhir tahun nanti, Dinas Pariwisata pun optimistis kunjunagn bisa mencapai 10.000 lebih wisatawan per hari.

"Saya memiliki keyakinan akan meningkat. Kami meminta pelaku usaha wisata agar mengawal prokes dengan tertib disiplin agar jangan sampai terjadi klaster baru, yang tidak baik bagi citra positif bali," sebutnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper