Bisnis.com, DENPASAR - Industri pariwisata di Bali berharap pinjaman lunak dari pemerintah pusat senilai Rp9,5 triliun segera disetujui pada 2021 mendatang, agar dapat digunakan untuk kegiatan operasional hotel dan restoran dalam situasi Covid-19.
General Manager Harris Hotel Sunset Road Bali Nyoman Wirayasa menuturkan jika tahun depan pandemi Covid-19 belum menunjukan tanda pemulihan, maka pengajuan pinjaman lunak oleh Pemprov Bali tersebut merupakan inisiatif yang tepat dalam rangka pemulihan pariwisata di Pulau Dewata sejauh penggunaan dana dimaksud tepat sasaran. Seperti halnya untuk biaya marketing pasca pandemi, penerapan protokol CHSE dari hotel dan restoran, serta pembayaran wajib pajak lainnya.
"Penggunaan dana ini juga untuk membayar gaji karyawannya, sehingga mencegah terjadinya gelombang PHK selanjutnya dan dapat mengurangi gejolak sosial di masyarakat," tuturnya saat dihubungi Bisnis, Senin, (14/12/2020).
Ketua Bali Hotel Association (BHA) Made Ricky Darmika Putra menuturkan dana hibah yang sebelumnya telah diterima oleh industri pariwisata di Pulau ini senilai Rp1,1 triliun dari pemerintah pusat telah membantu biaya operasional hotel, seperti menggaji staf, pembayaran BPJS, pembayaran listrik, air dan maintenance yang digunakan selama tiga sampai empat bulan pada 2020.
"Harapan kami dengan soft loan atau dana pinjaman lunak untuk memperpanjang nafas semua perusahaan dalam situasi pandemi dan pemulihan yang belum menentu," jelasnya.
Pihaknya turut memberi apresiasi atas bantuan dari pemerintah pusat dan daerah dalam situasi pandemi Covid-19 ini.
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati atau yang akrab disapa Cok Ace mengatakan Pemprov telah mengajukan dukungan dana ketenagakerjaan senilai Rp9,5 triliun. Menurutnya, angka ini dihitung berdasarkan kebutuhan perusahaan dan kemampuan untuk mengembalikan.
Terkait mekanisme penyalurannya, akan sepenuhnya diserahkan kepada pusat. Menurut Cok Ace, yang terpenting adalah nilai bunga yang relatif kecil, dan pembayaran cicilannya dapat dibayarkan dua tahun atau sampai dengan kondisi membaik, dan rentang waktu pengembaliannya relatif lebih lama.
"Hal ini penting kami ajukan untuk menyelamatkan perusahaan, serta memberi jaminan agar tidak terjadi PHK," jelasnya.