Bisnis.com, DENPASAR - Realisasi pendapatan pajak daerah Bali pada kuartal III/2020 tahun 2020 tercatat senilai Rp1,34 triliun atau dengan serapan 64,65%. Capaian ini lebih rendah dibandingkan dengan serapan kuartal III/2019 yang sebesar 77,22%.
Padahal, secara struktural, pajak daerah masih tetap mendominasi pendapatan asli daearah Bali dengan pangsa 83,19%
Sejalan dengan hal tersebut, pertumbuhan realisasi pendapatan pajak daerah juga terkontraksi 22,65% secara tahunan (year on year/yoy), jauh lebih rendah dibandingkan dengan realisasi kuartal III/2019 yang tumbuh sebesar 11,14%.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho mengatakan kondisi ini tidak terlepas dari menurunnya serapan sebagian besar komponen pajak daerah khususnya yang terkait dengan kendaraan bermotor. Penurunan penjualan kendaraan baru pada kuartal III/2020 ikut mempengaruhi penurunan pajak kendaraan bermotor tersebut.
Penurunan pertumbuhan pendapatan pajak daerah pada kuartal III/2020, juga dipengaruhi oleh adanya pembatasan sosial dan pembatasan aktivitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Berdasarkan strukturnya, komponen pajak daerah didominasi oleh pendapatan dari pajak kendaraan bermotor (pangsa 52,2%). Selanjutnya diikuti oleh pendapatan bea balik nama kendaraan bermotor (pangsa 25,9%) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (pangsa 11,9%).
"Pemprov Bali dan pemkab kota perlu terus meningkatkan penerimaan restribusi," katanya kepada Bisnis, Kamis (10/12/2020).
Dalam rangka mendorong optimalisasi pendapatan daerah, lanjutnya, perlu dilakukan berbagai upaya dan strategi perlu dilakukan oleh Pemerintah Bali untuk mendorong optimalisasi pendapatan daerah.
Upaya tersebut seperti pelaksanaan kegiatan samsat keliling secara rutin dan reguler secara berkesinambungan, kebijakan program promosi dan diskon serta diluncurkannya beberapa produk tipe dan varian kendaraan baru, mendorong peningkatan penjualan kendaraan bermotor.
Selain itu ada juga kebijakan kerja sama penghimpunan pajak kendaraan dengan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dalam rangka meningkatkan optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor.
Kemudian, perlu juga dilakukan upaya seperti kebijakan peningkatan tarif untuk pajak air permukaan yang dipergunakan untuk kegiatan wisata. Terakhir, kebijakan Pemerintah Bali untuk terus mendorong peningkatan efisiensi, efektivitas dan pencapaian target pengelolaan keuangan daerah, termasuk komponen pendapatan daerah melalui penerapan elektronifikasi penerimaan pajak daerah dan jenis transaksi lainnya melalui kerjasama dengan pihak perbankan.