Bisnis.com, DENPASAR - Realisasi penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp2,4 juta di Bali baru menyasar 47% pelaku usaha mikro dari yang diusulkan.
Adapun, pemerintah Bali mengusulkan 300.000 pelaku usaha mikro penerima Banpres produktif. Namun, hingga saat ini, baru 142.000 pelaku usaha mikro yang disetujui untuk mendapatkan banpres produktif tersebut.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM I Wayan Mardiana mengatakan batas akhir penerima banpres produktif senilai Rp2,4 juta adalah pada 23 Desember 2020 nanti. Saat ini, pemerintah Bali sedang mendorong agar pelaku usaha mikro sisanya yang diusulkan mendapatkan bantuan juga dapat menikmati program tersebut.
Menurutnya, pelaku usaha mikro yang mendapatkan banpres produktif tersebut berasal dari beragam profesi mulai dari pedagang di pasar, tukang cukur rambut, hingga pemilik bengkel. Banpres produktif ini diharapkan mampu menjadi modal kerja pelaku usaha mikro yang selama kurang lebih sembilan bulan mengalami penurunan pendapatan dan kehilangan modal karena dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.
"Minggu ini kita usahakan pelaku usaha mikro yang jadi usulan kita sudah semua tervalidasi datanya, karena batas akhir penyaluran bantuan pada 23 Desember 2020," katanya kepada Bisnis, Jumat (4/12/2020).
Perlu diketahui, 300.000 pelaku usaha mikro yang diusulkan mendapatkan banpres produktif tersebut belum melingkupi semua pelaku usaha yang ada di Bali. Setidaknya, Dinas Koperasi dan UKM mendata Bali memiliki 327.000 UMKM yang terbagi atas 4 klaster yakni pertanian, non pertanian, sektor jasa, dan perdagangan.
Baca Juga
Atas gap penerima bantuan tersebut, Mardiana menjelaskan pemerintah Bali sebelumnya telah memberikan bantuan senilai Rp1,8 juta pada Agustus 2020 lalu kepada 42.400 UKM dan IKM. Total penyaluran bantuan pemerintah Bali tersebut mencapai Rp78,12 miliar.
"Bagi pelaku usaha UKM yang belum terakomodir bantuan pemerintah Bali karena anggaran terbatas, kita dorong sisanya menerima banpres produktif," sebutnya.