Bisnis.com, DENPASAR -- Pasien Covid-19 yang masih dalam perawatan di Bali sebanyak 1.153 orang atau 7,91 persen tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, dan BPK Pering.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bali Dewa Made Indra mengatakan terdapat penambahan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 230 orang melalui transmisi lokal, pasien sembuh bertambah sebanyak 125 orang, dan 5 orang meninggal dunia.
"Secara kumulatif kasus terkonfirmasi positif sebanyak 14.568 orang, pasien sembuh 12.974 orang atau 89,06 persen, dan meninggal dunia 441 orang atau 3,03 persen," tuturnya, Kamis, (3/12/2020)
Sementara itu, sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp100.000 bagi perorangan, dan Rp1 juta bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Menurut Dewa Indra, pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda akan segera pulihnya perekonomian yang sebelumnya anjlok akibat pariwisata yang mengalami dampak sangat besar.
"Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab bersama. Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada," jelas Sekda Bali ini.
Ingat pesan ibu, sambungnya, dengan merapkan 3M yakni memakai masker dimanapun terutama saat berada ditengah keramaian dan sedang mengobrol dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit, serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain.
"Tetaplah waspada dan patuh jalankan protokol kesehatan dimanapun kita berada. Covid-19 musuh tak kasat mata, mengincar tiap momen kelengahan kita," tambahnya.