Bisnis.com, DENPASAR - Setelah menyatakan pikir-pikir pada persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Jaksa Penuntut Umum kembali mengajukan banding atas putusan perkara pidana kepada terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx.
Kasipenkum Kejati Bali A. Luga Harlianto mengatakan banding ini dilakukan dengan alasan bahwa putusan dari PN Denpasar yang menjatuhkan pidana 1 tahun 2 bulan penjara dirasa kurang memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
Menurutnya, dalam hal memberatkan, tuntutan JPU telah disampaikan bahwa terdakwa telah melukai perasaan dokter dan tenaga kesehatan dalam hal ini tidak hanya di Pulau Dewata namun se-Indonesia yang saat ini sedang berjuang untuk melakukan pengobatan terhadap masyarakat yang terpapar Covid-19.
"Putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 2 bulan penjara dirasa belum memberikan efek jera baik terhadap terdakwa maupun kepada masyarakat agar berhati-hati menggunakan media sosial," tuturnya melalui siaran pers yang diterima Bisnis, Kamis, (26/11/2020).
Sementara itu, sambungnya, mengenai poin-poin pertimbangan secara lengkap akan diajukan dalam memori banding. Dia menjelaskan, terdapat dua poin utama yang menjadi pertimbangan pengajuan banding yaitu belum terpenuhinya rasa keadilan di masyarakat dan putusan pidana yang dirasa belum memberikan efek jera.
Untuk diketahui, sekitar pukul 13.30 Wita salah satu jaksa yang menangani perkara Jerinx ini telah mendatangi PN Denpasar untuk menyatakan banding atas putusan terdakwa I Gede Ari Astina. Pengajuan banding hari ini masih dalam tenggang waktu pengajuan banding yang diatur oleh Undang-Undang dimana putusan dibacakan pada 19 November 2020 dan saat ini adalah hari ke-7 dari batas pengajuan banding.