Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jerinx Divonis Penjara 1 Tahun 2 Bulan, Lebih Rendah Dibanding Tuntutan

Adapun Jerinx mulai ditahan pada Juli 2020.
I Gede Ary Astina atau Jerinx menjalani sidang putusan di PN Denpasar, Kamis (18/11/2020).
I Gede Ary Astina atau Jerinx menjalani sidang putusan di PN Denpasar, Kamis (18/11/2020).

Bisnis.com, DENPASAR-- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 2 bulan dan denda Rp10 juta dengan subsider 1 bulan kepada terdakwa I Gede Ary Astina atau Jerinx dalam perkara 'IDI Kacung WHO'.

Majelis Hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi mengatakan penetapan masa kurungan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Adapun Jerinx mulai ditahan pada Juli 2020.

"Majelis hakim berpendapat, hal yang dimohonkan oleh JPU sangat berat, dan tidak sepadan dengan kesalahannya," jelas Majelis Hakim di PN Denpasar, Kamis, (18/11/2020)

Menurut majelis hakim, hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni membuat rasa yang tidak nyaman terhadap para dokter yang sedang gencar-gencarnya berjuang menangani Covid-19, terdakwa meninggalkan ruang sidang sebagai bentuk protes terhadap sidang yang dilakukan secara online dan dilakukan secara berlanjut.

Sedangkan, hal-hal yang meringankan terhadap terhadap terdakwa, yakni Jerinx sering melakukan kegiatan sosial kemanusian dengan membantu warga kurang mampu dan membagi-bagi pangan gratis, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga, terdakwa sudah minta maaf kepada IDI, dan bersedia memenuhi ajakan IDI pusat untuk berkolaborasi menangani Covid-19, serta telah berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan denda Rp10 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Dalam kasus ini Jerinx melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 54 A ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Jerinx dan kuasa hukumnya menggunakan waktu untuk berfikir selama tujuh hari kedepan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Luh Putu Sugiari
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper