Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hampir Seribu Sarana Akomodasi Wisata di Badung Bakal Terima Hibah

Dana hibah stimulus pariwisata tersebut akan dialokasikan sebesar 70 persen untuk usaha hotel dan restoran, sedangkan 30 persen untuk pemerintah kabupaten.
Sejumlah perwakilan agen perjalanan pariwisata berswafoto dengan penari saat travel gathering bertajuk We Love Bali di kawasan Pantai Pandawa, Badung, Bali, Jumat (4/9/2020).
Sejumlah perwakilan agen perjalanan pariwisata berswafoto dengan penari saat travel gathering bertajuk We Love Bali di kawasan Pantai Pandawa, Badung, Bali, Jumat (4/9/2020).

Bisnis.com, BADUNG - Sebanyak 713 hotel dan 212 restoran yang ada di wilayah Kabupaten Badung, Bali, telah terdata sebagai calon penerima dari program dana hibah pariwisata.

"Sampai saat ini data untuk hotel yang masuk sekitar 713 hotel dari sebelumnya 542 hotel, kemudian untuk restoran sebelumnya hanya 158, setelah ada kelonggaran ini datanya menjadi 212 restoran. Sekali lagi, ini terus dinamis," ujar Pjs. Bupati Badung I Ketut Lihadnyana di Mangupura, Badung, Jumat (7/11/2020).

Ia mengatakan, terkait mekanisme pencairan dana hibah akan ditransfer dari kas negara ke kas umum daerah yang selanjutnya disalurkan kepada penerima serta pencairannya pun dibagi menjadi dua tahap yaitu tahap pertama dan kedua.

Nantinya, dana hibah stimulus pariwisata tersebut akan dialokasikan sebesar 70 persen untuk usaha hotel dan restoran, sedangkan 30 persen untuk pemerintah kabupaten.

"Yang 30 persen ini pun dibagi lagi menjadi dua yaitu 5 persen untuk pengawasan (APIP) dan 25 persen dalam bentuk program kegiatan oleh perangkat daerah diantaranya untuk penataan lingkungan, untuk kesehatan maupun mendorong kegiatan ekonomi yang terdampak COVID-19," katanya.

Ketut Lihadnyana menjelaskan, karena program tersebut dalam bentuk hibah uang dan atas kebijakan pemerintah, karenanya mekanisme pemberian hibah yaitu utama Badung sudah memiliki data sesuai dengan kriteria yaitu memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), pernah beroperasi dan membayar pajak tahun 2019.

Menurutnya, dengan membayar pajak berarti sebagai wajib pajak. Itu sebagai instrumen besaran jumlah dana hibah stimulus yang akan diterima oleh usaha hotel dan restoran. Formulanya berapa pelaku usaha membayar pajak dibagi Pajak Hotel Restoran (PHR) yang diterima oleh Badung dikalikan pagu dana hibah stimulus pariwisata yang didapat Pemkab Badung dari Pusat.

"Misalnya seseorang yang punya hotel atau restoran membayar pajak Rp100 juta dan PHR Badung misalnya Rp1 miliar sehingga seratus juta dibagi Rp1 miliar dikalikan pagu dana yang kami dapatkan dari pusat, berarti sejumlah itu mereka mendapatkan dana hibah stimulus ini, sehingga penerimanya proporsional," ungkapnya.

Ia menambahkan, hal itu penting diketahui oleh masyarakat atau pelaku usaha bahwa dalam penyalurannya sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan oleh pusat, karena rumusnya sudah jelas.

"Pemanfaatan dana hibah ini pun sudah jelas yaitu dipergunakan untuk operasional hotel dan restoran, operasional untuk membayar karyawannya, pemeliharaan sarana prasarana di hotel dan restoran tersebut," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper