Bisnis.com, DENPASAR - Rudenim Denpasar mendeportasi satu orang warga Bangladesh setelah ditahan selama 13 bulan.
Humas Kanwil Kemenkumham Bali I Putu Surya Dharma mengatakan Rumah Detensi Imigrasi Denpasar kembali melakukan pendeportasian terhadap satu orang warga negara Bangladesh karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah dan berlaku.
"WNA dengan inisial MS tersebut dideportasi karena melanggar Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian," tuturnya, Kamis (5/11/2020)
Baca Juga
Sebelumnya, lanjut Surya, MS tiba di Indonesia pada 09 april 2019 dan ditangkap di Bima dalam pengawasan Keimigrasian yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas III Bima. Selanjutanya Petugas Kator Imigrasi Kelas III Bima menyerahkan MS ke Rudenim Denpasar untuk dilakukan pendetensian.
"Dia ditahan sejak 31 Oktober 2019 di Rudenim Denpasar untuk menunggu proses pedeportasian ke negara asalnya," jelas Surya
Dia menuturkan, setelah 13 bulan ditempatkan di Rudenim Denpasar, MS kemudian dipendeportasian oleh petugas pada 04 November 2020 dengan menggunakan maskapai Singapore Airlines SQ 965 melalui tempat pemeriksaan imigrasi Bandara Internasional Soekarno Hatta yang selanjutnya diusulkan penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.