Bisnis.com, DENPASAR - Sebanyak 39 korban terorisme Bom Bali I dan II mengikuti asesmen yang dilaksanakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Denpasar, Bali.
"Saat ini telah dilakukan asesmen terhadap 39 korban terorisme dalam peristiwa Bom Bali I dan II," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Bali, Kamis (15/10/2020).
Pelaksanaan asesmen terhadap korban Bom Bali I dan II, kata dia, sejak 13 Oktober sampai Jumat (16/10).
Sejak terbit PP Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 7/2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban Tindak Pidana, maka LPSK berkejaran dengan waktu terkait dengan permohonan dan data para korban terorisme masa lalu harus terhimpun seluruhnya pada bulan Juni 2020.
Selanjutnya, langkah akseleratif dengan melakukan asesmen serentak terhadap 231 korban terorisme masa lalu di seluruh wilayah, termasuk di dalamnya korban Bom Bali I dan II.
Ia mengatakan bahwa pihaknya sedang berupaya melakukan pembayaran kompensasi bagi korban terorisme masa lalu pada tahun ini.
Pembayaran itu, kata dia, terutama bagi korban yang telah penuhi syarat sesuai dengan aturan yang berlaku dan yang telah dilakukan verifikasi oleh LPSK.
Hasto memprediksi ke depan jumlah angka permohonan kompensasi dari korban terorisme masa lalu akan terus bertambah.
Sementara itu, korban Bom Bali I Tumini (45) mengatakan bahwa dirinya sebelumnya bekerja sebagai bartender yang berlokasi tidak jauh dari sumber ledakan bom. Namun, berhenti bekerja sejak mengalami luka-luka pasca-Bom Bali I tersebut.
"Luka saya satu tubuh terbakar, luka 45 persen. Waktu itu saya kerja bagian bartender. Belum lama saya datang 30 menit kemudian terjadi ledakan," katanya.
Tumini melanjutkan, "Dari peristiwa itu, tersisa gotri dalam kepala. Dari pihak LPSK, suruh angkat, tetapi saya menolak karena saya capek masuk ruang operasi terus sebanyak 9 kali."
Ia menyampaikan terima kasih kepada LPSK dan pihak-pihak yang sudah menaungi korban dan masih aktif menanggung korban.
LPSK, kata dia, memberikan bantuan anak sekolah dan pengobatan konseling.
"Uang tunai untuk transpor berobat ke rumah sakit. Dalam 1 bulan untuk uang bensin dan uang makan Rp365 ribu diberikan. Dalam sebulan ada konseling dan berobat ke rumah sakit," ucapnya.
Baca Juga
Tidak hanya korban Bom Bali I, Ni Nyoman Ariningsih (47) yang menjadi korban Bom Bali II juga mengikuti asesmen di Denpasar.
Ni Nyoman Ariningsih mengatakan bahwa LPSK memberikan bantuan sosial berupa pendidikan dan modal usaha serta bantuan medis psikologis.
"Pasca-Bom Bali II saya bermasalah dengan telinga kanan. Ketika mendengar suara, terlalu keras. Karena kondisinya gendang telinga pecah dan saya tidak bisa bekerja seperti dahulu," ucapnya.
Ia mengatakan bahwa bantuan dari LPSK telah meringankan kondisinya saat ini.