Bisnis.com, DENPASAR - Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Denpasar berhasil menggagalkan pengiriman 2.968 ekor burung tanpa dokumen yang akan diselundupkan ke pulau Jawa dari Pelabuhan Gilimanuk Bali.
Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar, drh. I Putu Terunanegara mengatakan setelah kemarin pengiriman ayam aduan tanpa dokumen dengan tujuan Lampung digagalkan, hari ini ditemukan kembali sebanyak 2.968 ekor burung tanpa dokumen berhasil dicegah keluar Pulau Dewata.
"Kami harus tegas melakukan pengawasan karena ayam dan burung adalah unggas yang menjadi media pembawa penyakit Avian Influenza (AI)," tuturnya melalui siaran pers yang diterima Bisnis, (6/10/2020).
Menurut Terunanegara, Denpasar merupakan wilayah yang belum bebas dari AI. Oleh karenanya setiap unggas yang keluar dari Bali wajib disertakan hasil uji lab yang menyatakan unggas-unggas tersebut bebas dari AI.
"Tanpa adanya dokumen karantina artinya tidak ada jaminan atas kesehatan terhadap burung-burung tersebut," tambahnya.
Secara kronologis kejadian, dia menjelaskan bahwa bertempat di parkir Manuver Pelabuhan Gilimanuk sekitar pukul 19:30 Wita, Pejabat Karantina Denpasar wilayah kerja Gilimanuk mendapati ribuan burung tanpa dokumen karantina dalam sebuah mobil box.
"Ribuan burung ini rencananya akan dikirim dari Bali menuju Solo dan Jogja, namun sayang pengiriman tidak dilakukan dengan animal welfare," katanua.
Menurut penuturannya, ribuan burung ini dikemas dalam 27 box karton berlubang dan 48 keranjang plastik kemudian dimasukan kedalam mobil box tertutup yang ventilasi udaranya tidak mencukupi.
"Modus yang digunakan untuk mengelabui pejabat karantina adalah dengan menggunakan mobil box catering rumah makan minang," tutur Terunanegara.
Adapun jenis burung-burung yang ditemukan seperti Brajangan 450 ekor, trucuk 340 ekor, prenjek 600 ekor, pleci 1.040 ekor, decu 38 ekor, opyor 70 ekor, gelatik 70 ekor, bondol 70 ekor dan anis 20 ekor.
"Meski tidak ada jenis yang dilindungi, namun sayang sekali beberapa burung sudah ditemukan dalam keadaan mati akibat kekurangan oksigen," jelasnya.
Langkah selanjutnya yang dilakukan Karantina Pertanian Denpasar yakni memberikan tindakan karantina berupa penolakan pengiriman dan diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen jika hendak dikirim kembali sesuai yang tertera dalam UU No 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Penanggung Jawab wilayah kerja Gilimanuk IB. Eka Ludra mengatakan keberhasilan timnya dalam mengungkap beberapa kasus upaya penyelundupan lalulintas komoditas pertanian tanpa dilengkapi dokumen berkat kerjasama timnya dan instansi-instansi terkait di lapangan yang begitu kompak dalam memberikan informasi satu sama lain.
Secara terpisah, Kepala Badan Karantina Pertanian Ali Jamil mengapresiasi turut kinerja tim kewasdakan Karantina Pertanian Denpasar.
"Jangan lengah, tingkatkan terus kewaspadaan dan kerja sama dengan pihak keamanan baik TNI, Polri dan instansi terkait lainnya. Dan tidak lupa terus berikan edukasi kepada masyarakat agar patuh dalam melapor karantina," tuturnya