Bisnis.com, DENPASAR - Penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan Rp75.000 di Bali dapat dilakukan di 55 Bank Umum tanpa perlu datang lagi ke Bank Indonesia.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Trisno Nugroho mengatakan kini Bank Indonesia telah memperluas akses penukaran UPK75 melalui perbankan sejak 1 Oktober 2020. Adapun skema penukaran yang sebelumnya direncanakan hanya melibatkan 5 Bank umum dalam proses pemesanannya, namun saat ini seluruh Bank Umum di Pulau Dewata dapat menjadi agen penghimpun atau koordinator pooling pendaftar penukaran UPK75 melalui skema penukaran kolektif.
Menurutnya, untuk mendapatkan UPK75, masyarakat hanya perlu memberikan foto kopi KTP dan uang senilai Rp75.000 kepada Perbankan setempat dan menunggu jadwal pengambilan di Perbankan tersebut.
"Dengan adanya kemudahan penukaran ini, diharapkan masyarakat yang ada diberbagai Kabupaten bisa turut memiliki UPK75 yang didalamnya terdapat ornamen Batik Gringsing dari Bali," tuturnya di KPw BI Bali, Jumat (2/10/2020).
Lebih lanjut, permintaan penukaran UPK75 secara individu pada periode 18 Agustus sampai dengan 1 Oktober 2020 sebanyak 8.154 permintaan. Dari angka permintaan tersebut hanya sebanyak 6.268 penukar yang berhasil melakukan penukaran atau realisasi sebesar 76,9 persen.
Trisno menjelaskan, tidak maksimalnya realisasi penukaran UPK75 disebabkan karena adanya perbedaan antara permintaan individu dengan realisasi yang disebabkan karena tidak datang dengan alasan berhalangan pada jadwal yang ditetapkan, lupa pada jadwal penukaran dan yang sangat disayangkan adalah karena lokasi penukaran cukup jauh dengan daerah tempat tinggal penukar yang berada diluar Kota Denpasar.
Baca Juga
Selanjutnya, Bank Indonesia juga telah memberikan kemudahan penukaran UPK75 dengan cara kolektif yang diperuntukan kepada lembaga pemerintah, perusahaan swasta, organisasi atau komunitas, dan masyarakat umum sejak 28 Agustus 2020.
Sejak penukaran kolektif dibuka secara umum, Bank Indonesia telah menerima permintaan penukaran kolektif sebanyak 625 formulir dengan jumlah penukar sebanyak 40.628 penukar. Dari angka penukaran tersebut hanya sebanyak 40.472 penukar yang berhasil diverifikasi dan melakukan penukaran atau terealisasi sebesar 99,6 persen.
Sementara itu, lanjutnya, permintaan penukaran kolektif masih didominasi oleh perbankan sebesar 52 persen, masyarakat sebesar 24,5 persen, instansi sebesar 7,5 persen, dan sisanya berasal dari komunitas, dan organisasi.
"BI tidak membatasi jumlah maksimal penukaran UPK75 secara kolektif, berapa saja boleh, namun dengan jumlah minimal 50 lembar," jelasnya.