Bisnis.com, DENPASAR - Kasus Covid-19 di Pulau Bali per Selasa (29/9/2020) terdapap kasus aktif 1.225 orang atau 14,01 persen yang masih dalam perawatan medis di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Ketua Gugus Tugas Percepatanan Penanganan Covid-19 Bali I Wayan Koster menyampaikan terdapat penambahan kasus terkonfimasi positif sebanyak 106 orang melalui transmisi lokal, pasien sembuh sebanyak 123 orang, dan meninggal dunia sebanyak 8 orang.
"Jumlah kasus secara kumulatif yang terkonfirmasi positif sebanyak 8.745 orang, pasien sembuh 7.249 orang atau 82,89 persen, dan meninggal dunia 271 orang 3,10 persen," tuturnya, Selasa, (29/9/2020).
Lebih lanjut, sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp100.000, bagi perorangan, dan Rp1.000.000, bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Adapun upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas Pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.
Sementara itu, menurutnya, untuk memutus rantai penularan Covid-19 maka keramaian dalam bentuk tajen disetiap Desa Adat harus dihentikan atau dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap menaati Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19.
Baca Juga
"Mari kita dukung upaya Pemerintah, dengan disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini," jelasnya.