Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dua Pekan Operasi Protokol Kesehatan di Bali, Begini Hasilnya

Razia ini bukan semata mengedepankan pengenaan denda, tetapi lebih kepada pemberian efek jera bagi masyarakat agar tak lagi melanggar, khususnya dalam penggunaan masker.
Petugas memberikan sanksi berupa push up kepada warga yang melanggar protokol kesehatan saat operasi yustisi di Denpasar, Bali, Jumat (18/9/2020). Operasi yustisi tersebut untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan menyusul Bali menduduki peringkat keempat dengan tingkat kejadian kasus Covid-19 tertinggi yakni 171,39 per 100.000 penduduk./Antara-Nyoman Hendra Wibowo
Petugas memberikan sanksi berupa push up kepada warga yang melanggar protokol kesehatan saat operasi yustisi di Denpasar, Bali, Jumat (18/9/2020). Operasi yustisi tersebut untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan menyusul Bali menduduki peringkat keempat dengan tingkat kejadian kasus Covid-19 tertinggi yakni 171,39 per 100.000 penduduk./Antara-Nyoman Hendra Wibowo

Bisnis.com, DENPASAR - Razia gabungan yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Bali dengan melibatkan jajaran TNI dan Polri sejak 7-20 September 2020, secara kumulatif telah menertibkan 557 orang pelanggar protokol kesehatan, khususnya terkait penggunaan masker.

"Sudah 14 hari dilaksanakan serentak di provinsi dan kabupaten/kota. Kami berterima kasih karena mendapat dukungan penuh dari jajaran TNI/Polri. Bahkan, di tingkat kabupaten/kota juga melibatkan pecalang (petugas pengamanan adat)," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi disela pelaksanaan razia gabungan di Denpasar, Minggu (20/9/2020).

Pada Minggu ini, razia gabungan dipusatkan di tiga titik, yaitu seputaran Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala Denpasar, perempatan Jalan Moh Yamin-Jalan Raya Puputan dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung.

Rai Dharmadi mengemukakan razia kali ini bukanlah yang pertama atau terakhir.

Menurut dia, ini merupakan kegiatan intensif untuk mengawal penegakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Razia dan penegakan hukum secara serentak mulai dilaksanakan 7 September 2020 dan terus berlanjut hingga sekarang. Dari razia tersebut telah ditertibkan 557 orang pelanggar protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker. Dari jumlah itu, 264 orang dijatuhi sanksi denda dan 293 memperoleh sanksi pembinaan.

Rai Dharmadi menekankan bahwa razia ini bukan semata mengedepankan pengenaan denda, tetapi lebih kepada pemberian efek jera bagi masyarakat agar tak lagi melanggar, khususnya dalam penggunaan masker.

"Bukan tujuan denda yang kita kedepankan, tetapi bagaimana membuat masyarakat menjadi lebih patuh. Ingat satu prinsip, maskermu melindungiku, maskerku melindungimu. Bukan hanya sekadar mengenakan, tetapi harus digunakan secara benar menutupi area mulut dan hidung," katanya didampingi Kabid Trantib Satpol PP Komang Kusuma Edi.

Dia menambahkan selain mengintensifkan razia penerapan protokol kesehatan, Pemprov Bali juga mengambil sejumlah langkah untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, yaitu dengan kembali menutup sejumlah area publik seperti Lapangan Puputan Margarana.

Langkah ini diambil karena masyarakat seringkali abai dengan protokol jaga jarak. Ia menyebut, upaya intensif yang dilakukan dalam kurun waktu 14 hari terakhir cukup berhasil mengendalikan penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat.

Bahkan, data tanggal 19 September 2020 menunjukkan penambahan kasus positif Covid-19 berhasil dikendalikan pada dua digit, yakni penambahan kasus baru sebanyak 85 orang karena transmisi lokal dan 140 pasien positif Covid-19 yang sembuh.

"Ini artinya, apa yang kita lakukan dalam kurun waktu 14 hari terakhir berhasil mempersempit ruang pergerakan penyebaran Covid-19," ujarnya.

Disinggung mengenai pengenaan sanksi berupa denda bagi mereka yang kedapatan tidak menggunakan masker karena tidak mampu membeli, Rai Dharmadi menyebut bahwa aparat yang bertugas tetap mengedepankan sisi kemanusiaan.

"Kami bukan robot, sisi kemanusiaan tetap menjadi pertimbangan. Bagi yang benar-benar tidak mampu, dikenakan sanksi sosial, pembinaan dan membuat surat pernyataan," ucapnya sembari menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Dalam razia gabungan kali ini, sejumlah warga yang kedapatan tak mengenakan masker langsung dikenakan sanksi denda.

Kepada petugas, mereka rata-rata menyampaikan alasan klasik, yaitu lupa. Selain menertibkan warga yang tak mengenakan masker, petugas juga memberi teguran kepada sejumlah pengendara yang mengenakan masker secara tidak benar, yaitu tidak menutupi bagian hidung.

Kasus aktif Covid-19 di Bali menjadi 1.195 orang atau 15,42 persen, yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Bali I Wayan Koster menyampaikan perkembangan pandemi Covid-19 di Pulau Dewata mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 121 orang melalui transmisi lokal, pasien sembuh sebanyak 125 orang, dan meninggal dunia sebanyak 10 orang.

"Secara kumulatif terkonfirmasi Positif 7.749 orang, pasien sembuh 6.338 orang atau 81,79 persen, dan Meninggal Dunia 216 orang atau 2,79 persen," tuturnya, Minggu, (20/9/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara dan Luh Putu Sugiari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper